32 paket ganja dari Aceh diamankan Polresta Jambi

2 penumpang bus asal Aceh bawa 54 bal ganja ditangkap di Sumut
Ilustrasi - Ganja dari Aceh yang diamankan Satresnarkoba Polres Jambi. (Tribun Jambi)

Jambi (KANALACEH.COM) – Dua warga Aceh ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Jambi. Keduanya adalah AZ (20) dan RZ (21) kurir 32 paket besar ganja dari Aceh.

Informasi yang dihimpun, keduanya ditangkap, Rabu (11/1) berdasarkan informasi masyarakat bahwa di kawasan di Jalan Lintas Timur, tepatnya di Kelurahan Penyengat Rendah Kecamatan Telanaipura akan terjadi transaksi narkoba.

Anggota yang mendapat info pun langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua pelaku diamankan.

“Saat digeledah, ternyata dari dalam tas warna hitam pelaku ada 32 paket ganja kering,” ujar Kapolresta Jambi, melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Hernianto Eko Saputra saat dikonfirmasi, Kamis (12/1).

Eko menjelaskan, kasus ini nantinya akan diekspos langsung oleh pimpinan. “Kemungkinan akan diekspos oleh Kapolda,” jelasnya. [Tribun Jambi]

Related posts