Kasus mark up pengadaan Damkar, Kejari Banda Aceh tetapkan 2 tersangka

Kepala Seksi Tindak pidana khusus (Kasipidsus) Kejari Banda Aceh, Zulfan menujukkan dokumen yang disita dari DPKA dan ULP Pemerintah Aceh, Jumat (13/1). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah menetapkan tersangka terkait mark up pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) senilai Rp17,5 milliar yang berasal dari APBA.

Kepala Kejari Banda Aceh melalui Kepala Seksi Tindak pidana khusus (Kasipidsus), Zulfan mengatakan pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka.

Masing-masing berinisial SM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan S selaku Ketua Pokja.

“Dalam hal kasus ini sudah ditetapkan beberapa tersangka yaitu inisial SM dan S. Kami masih proses penyidikan apabila ada perkembangan tersangka lainnya,” katanya pada wartawan saat ditemui diruangannya, Jumat (13/1).

Mengenai masalah kerugian, lanjutnya, pihaknya masih melakukan kordinasi penghitungan dengan instansi yang bersangkutan untuk menjumlahkan total kerugian akibat mark up tersebut.

Sebelumnya, sekitar pukul 11:00 WIB tim penyidik Kejari menggledah kantor Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh (DPKA) dan unit laporan pengadaan (ULP) Pemerintah Aceh, untuk menyita sejumlah dokumen terkait perkara itu.

Dari hasil sitaan tersebut, Kejari menyita beberapa dokumen untuk memperkuat barang bukti.

Seperti diketahui, mobil Damkar seharga Rp 17,5 miliar dibeli Pemerintah Aceh melalui Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) pada 2014 lalu.

Mobil pemadam tersebut juga dilengkapi pompa pemadam yang dibuat di Amerika dengan kapasitas pompa maksimal 5000 liter per menit dan berkekuatan semprot sampai 30 bar.

Mobil ini dilengkapi dengan tangki air 1.500 liter dan tangki foam 500 liter untuk pemadaman air dan busa. [Randi]

Related posts