Kejari Banda Aceh kembali gledah DPKA terkait dugaan korupsi Damkar

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Penyidik kejaksaan Negeri Banda Aceh kembali melakukan pemeriksaan dokumen terkait dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran modern Rp 17,5 miliar yang berasal dari APBA, di dinas pendapatan dan kekayaan Aceh (DPKA), Jumat (13/1).

Dari DPKA, kejari memeriksa dokumen sebanyak 10 item. “Ada 10 item, ” ujar Kasiintel Kejari Banda Aceh, Himawan

Pemeriksaan tersebut dipimpin Kasipidsus dan kasintel Kejari Banda Aceh. Setelah memeriksa DPKA, Kejari kembali mendatangi unit layanan pengadaan pemerintah Aceh di kantor Gubernur Aceh.

Hingga berita ini diturunkan pihak Kejari akan memberikan keterangan nanti sore di Kejari Banda Aceh.

Seperti diketahui, mobil Damkar seharga Rp 17,5 miliar dibeli Pemerintah Aceh melalui Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) pada 2014 lalu.

Mobil pemadam tersebut juga dilengkapi pompa pemadam yang dibuat di Amerika dengan kapasitas pompa maksimal 5000 liter per menit dan berkekuatan semprot sampai 30 bar. Mobil ini dilengkapi dengan tangki air 1.500 liter dan tangki foam 500 liter untuk pemadaman air dan busa.[Randi]

Related posts