Kasus pemerkosaan di bawah umur, Polres Langsa diminta terapkan UU Perlindungan Anak

Kuasa Hukum Bunga, Murhadi, dan Ayah kandung Bunga. (Kanal Aceh/Erza)

Langsa (KANALACEH.COM) – Guna memberikan efek jera bagi pelaku pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pihak kepolisian Polres Langsa diminta menerapkan Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Hal itu disampaikan tim pensehat hukum dari keluarga Bunga (16) nama samaran, Murhadi, Suhela Hera Wati, Dian Yuliani, dan Khairuddin, kepada wartawan di Kota Langsa, Jumat (16/1).

Kasus pemerkosaan yang terjadi beberapa waktu lalu di kebun sawit PTPN I Langsa terhadap Bunga, Jumat (9/12/16) silam, sudah seharusnya diterapkan.

Diduga para pelaku terdiri dari, F (35) oknum PNS di Aceh Timur dan Z (32) yang keduanya merupakan warga Dusun Merpati Gampong Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama.

Murhadi mendesak aparat kepolisian menuntaskan kasus tersebut secepatnya, karena kasus ini telah menimpa anak di bawah umur dan para pelaku harus diberi hukuman yang setimpal.

Pihaknya juga, mengingatkan bahwa kasus ini bersifat khusus (lex specialis) sehingga tidaklah tepat menerapkan Qanun Aceh tentang Khalwat.

Pasalnya, pemerkosaan itu bukan khalwat yang sifatnya asusila semata, tetapi merupakan kejahatan yang serius terhadap anak dibawah umur, ucap Murhadi.

Tambah Suhela, kekerasan seksual pada anak di bawah umur adalah Extra Ordinary Crime yang dipastikan akan merusak citra Aceh sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang menegakkan hukum syariat Islam.

Apalagi, pengakuan dari tersangka dan korban sudah merupakan bukti yang sulit dibantahkan. Oleh karenanya, aparat Kepolisian ataupun jaksa penuntut umum tak ada alasan untuk memperlambat kasus tersebut.

“Kita hanya ingin aparat penegak hukum berani secara tegas menegakkan hukum dalam kasus ini, tanpa mengingkari dan melupakan keberadaan UU Perlindungan Anak,” tutup Suhela.

Sementara itu orang tua Bunga kepada wartawan mengatakan, dalam kasus ini kami menyerahkan semua kepada tim kuasa hukum.

Namun demikian ia sangat mengharapkan semua pihak dapat memantau proses kasus ini hingga kemeja hijau dan tersangka mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Kapolres Langsa, AKBP H Iskandar melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufiq ketika dikonfirmasi mengatakan, berkas sudah siap, tinggal ditunggu koordinasi dengan Dinas Sosial terkait pemeriksaan psikologinya.

“Setelah itu berkas siap untuk dikirim kejaksaan, sedangkan kedua pelaku saat ini sudah kita amankan dan masih dalam proses pemeriksaan,” katanya. [Erza]

Related posts