KPK sita Rp247 Miliar terkait proyek e-KTP

Nama besar di kasus E-KTP tak pengaruhi politik Tanah Air

Jakarta (KANALACEH.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang sebesar Rp247 miliar terkait kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Uang sitaan ini diperoleh dari hasil penyidikan kasus e-KTP selama tahun 2016.

“Uang ini disita dalam bentuk cash dan rekening,” ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/1).

Uang tersebut, kata Febri, disita dalam bentuk tiga mata uang yakni Rp206,95 miliar, Sin$1.132, dan US$3,036 juta. Apabila dihitung dengan kurs rupiah, jumlahnya setara dengan Rp247 miliar.

Febri mengakui hasil sitaan itu belum maksimal jika dibandingkan dengan kerugian negara yang mencapai Rp2,3 triliun. Ia menegaskan KPK akan terus menelusuri siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, baik dari Kementerian Dalam Negeri, DPR, maupun pihak swasta. Namun Febri enggan menjelaskan lebih jauh terkait sumber uang sitaan tersebut.

“Ada dari perorangan dan korporasi. Tapi kami belum dapat sampaikan dari mana saja,” katanya.

Lebih lanjut Febri menuturkan, KPK hingga saat ini masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi e-KTP. Dari banyaknya saksi yang diperiksa, KPK baru menetapkan dua tersangka yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan e-KTP Kemendagri Sugiharto.

“Nanti Februari 2017 akan dilakukan tahap berikutnya dengan pelimpahan (ke pengadilan),” tuturnya.

Proyek pengadaan e-KTP diketahui menggunakan uang negara sebesar Rp6 triliun. Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas penyelidikan KPK, terdapat dugaan korupsi sekitar Rp2,3 triliun dalam proyek tersebut. [cnn]

Related posts