Divonis 15 tahun, Kuasa Hukum Muslem masih pikir-pikir untuk ajukan banding

Muslem Syamaun terdakwa kasus penggelapan pajak di Bireuen sejak 2007-2010 divonis 15 tahun penjara oleh Yakin Tipikor Banda Aceh, Rabu (18/1). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kuasa hukum terdakwa korupsi penggelapan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Bireuen Tahun 2007-2010 senilai Rp 27,6 miliar, Muslem Syamaun, masih pikir pikir untuk mengajukan Banding atas putusan hakim yang memvonis Muslem 15 tahun penjara.

Hal itu dikatakan kuasa hukum Muslem, Junaikar kepada sejumlah wartawan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Banda Aceh usai majelis hakim membacakan vonis tersebut, Rabu (18/1).

Dikatakannya, apakah banding atau tidak itu diserahkan kepada kliennya. “Itu kembali kepada terdakwa, kalau dia tidak menerima pasti akan mengajukan hukum. Namun sejauh ini masih pikir-pikir,” kata dia.

Ia berpendapat, putusan hakim tidak wajar. Pasalnya, upaya pengembalian uang hasil penggelapan tersebut sudah ada yang dikembalikan. “Dari sisi kemanusiaan tidak adil. Berpijak pada tuntutan JPU 8,6 Tahun dengan putusan maksimal 15 tahun, ini tidak adil,” ujarnya.

Terdakwa, lanjutnya, sudah berusaha mengembalikan sebagian uang tersebut. Namun, ithikad baik tersebut tidak diperhitungkan oleh majelin hakim.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis 15 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada mantan bendahara umum daerah (BUD) Pemkab Bireuen, Muslem Syamaun.

Muslem juga diganjar untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 23,3 Miliar lebih. Dengan ketentuan apabila sebulan setelah memperoleh kekuatan hokum tetap tidak dibayar, maka seluruh harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, dan apabila tidak mencukupi maka akan dipidana denagan pidana lima tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor terhadap Muslem Syamaun ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan tinggi Aceh. Sebelumnya, JPU menuntut Muslem dengan 8 tahun enam bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan hal yang memberatkan Muslem karena perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 27,6 Miliar.

Majelis Hakim menilai Muslem melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. pasal  18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [Randi]

Related posts