Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh mencoret parpol Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai pengusung Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Illiza Sa’aduddin Djamal-Farid Nyak Umar.
Hal itu diputuskan dalam rapat pleno KIP Banda Aceh pada Sabtu (14/1) sebagai tindak lanjut Surat KPU RI 25/KPU/8/2017 perihal Penegasan Syarat Pencalonan, juga Surat KPU RI Nomor 2016 tanggal 9 November 2016 perihal Penjelasan Pencalonan Pilkada dan Surat KIP Aceh Nomor 270/3979 perihal penjelasan pencalonan Pilkada 2017.
Ketua KIP Banda Aceh, Munawar Syah menjelaskan pencoretan ini karena adanya persoalan koreksi dalam dokumen pencalonan Iliiza-Farid saat pendaftaran calon bahwa formulir BB 1 KWK Parpol DPN PKPI ditandatangani oleh Pjs Ketua Haris Sudarno.
“Padahal yang terdata dalam data base Kemenkumham adalah Isran Noor sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2015,” katanya dalam siaran pers yang diterima Kanalaceh.com, Rabu (18/1)
Lanjutnya, keputusan KIP Banda Aceh ini akan disampaikan kepada kepada KPU, KIP Aceh, Panwaslih Aceh, Panwaslih Kota Banda Aceh, Paslon, dan Parpol bersangkutan.
“PKPI tidak lagi menjadi parpol pengusung paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh, Illiza-Farid,” jelas Munawar. [Aidil Saputra]