Cari pembenaran di masyarakat, Setdakab Abdya nilai DPRK gunakan jurus “mabuk”

Ilustrasi.

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Barat Daya (Abdya), Thamren mengemukakan, 10 anggota DPRK sepertinya sudah mulai mengunakan jurus “mabuk” untuk mencari pembenaran terkait dikeluarkannya Perbup anggaran oleh pemerintah.

”Saudara Zaman Akli bersama kawan-kawannya sudah mengunakan jurus mabuk untuk mencari pembenaran di masyarakat. Mereka terkesan membalikkan fakta untuk mencari kebenaran dengan menyorot anggaran rumah tangga bupati dan wakil bupati Abdya,” katanya di Blangpidie, Kamis (19/1).

Thamren menyampaikan peryataan tersebut setelah 10 anggota DPRK Abdya mengeluarkan pernyataan penolakan Perbup anggaran 2017 dan menyorot anggaran belanja rumah tangga bupati dan wakil bupati Abdya sebagaimana yang telah diberitakan media massa.

“Anggaran yang disorot Rp5 miliar itu bukan khusus diperuntukkan untuk belanja rumah tangga bupati dan wakil bupati saja. Akan tetapi, anggaran tersebut untuk biaya pembangunan pagar pendopo dan untuk pembayaran honorarium non PNS,” katanya.

Menurut, Thamren, seharusnya saudara Zaman Akli selaku anggota DPRK bersama rekan-rekannya sudah memahami dan mengerti tentang mekanisme anggaran daerah, karena sudah dua periode menjadi anggota legeslatif Abdya.

“Seharusnya dia mengerti tentang mekanisme anggaran, karena dirinya sudah dua periode menjadi anggota dewan. Ini sudah tidak aspiratif dengan masyarakat, malah mencari pula pembenaran dengan mengunakan jurus mabuk,” katanya.

Sekda mengatakan, persoalan 10 anggota DPRK Abdya tidak mau ikut sidang paripurna pengesahan APBK 2017 itu bukanlah persoalan antara legeslatif dan eksekutif, tetapi persoalan dewan sendiri yang tidak mencukupi kourum saat sidang paripurna berlangsung.

“Terkait dengan jadwal pembahasan, itu bukan pemkab yang tentukan, tetapi jadwal tersebut anggota dewan sendiri yang nentukan. Mereka sendiri yang melakukan kesepakatan. Kita dari eksekutif ini hanya mengikuti saja. Kemudian mereka mencari-cari alasan dengan mengulur-ulur waktu pembahasan,” katanya.

Ia mengatakan, Pemkab Abdya sudah berupaya berbagai macam cara termasuk melakukan koordinasi dengan pemerintah Aceh untuk melakukan mediasi dengan 10 anggota DPRK untuk mengikuti sidang paripurna pengesahan RAPBK 2017.

Hasilnya, lanjutnya, setelah sidang paripurna ulang dilaksanakan, mereka tetap tidak mau menanda tangani daftar hadir sehingga, sidang peripurna pengesahan anggaran yang difasilitasi oleh provinsi pun gagal karena tidak mencukupi kourum.

Akibat gagalnya sidang paripurna terakhir tersebut, kata dia, Pemkab Abdya dengan terpaksa harus mengajukan perbup ke provinsi untuk mendapatkan pengesahan, supaya anggaran daerah dapat dijalankan dan roda pemerintahan tidak menjadi terhambat.

“Sudah beberapa kali sidang paripurna dilaksankan, 10 anggota dewan ini selalu tidak ikut dan tidak mau menantangani absen rapat. Mereka itu terdiri dari 6 anggota dewan dari Partai Aceh, 3 dari Partai Amanat nasional (PAN) dan 1 lagi dari Gerindra,” katanya. [Antara]

Related posts