Polda Aceh gelar latihan pengkinian produk hukum kehutanan

Pemukulan sopir labi-labi, YARA surati Kapolda Aceh
Kantor Polda Aceh.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polda Aceh melaksanakan pelatihan pengkinian produk hukum di bidang kehutanan. Pelatihan ini diselenggarakan dengan melibatkan para penyidik di lingkup kepolisian dan kehutanan.

Ditreskrimsus Polda Aceh melalui Kepala Subdit IV Tipidter, AKBP Erwan, Kamis (19/1) mengatakan, angka kejahatan sektor kehutanan menurun dibandingkan 2015, tapi penanganan harus tetap dilakukan.

Menurutnya, tren penurunan angka kejahatan bidang kehutanan diukur berdasarkan laporan dan jumlah kasus yang ditangani. Kondisi di lapangan tentunya jauh lebih besar dari angka tersebut.

Lanjutnya, penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kehutanan merupakan tahap pemeriksaan permulaan oleh pejabat-pejabat yang ditunjuk oleh undang-undang setelah adanya pelanggaran hukum.

Dalam tahap penyidikan, proses ini harus dilalui apabila seseorang akan ditentukan sebagai tersangka atau tidak. Pelaksanaan penyidikan sangat penting dalam menanggulangi tindak pidana kehutanan dan menjaring para pelaku.

Oleh karena itu, Polda Aceh terus berupaya menurunkan angka kejahatan di sektor ini melalui kerjasama dengan berbagai pihak.

“Kami mengundang para penyidik di lingkup Dinas Kehutanan Aceh dan BKSDA Aceh. Kerjasama antar penyidik dibutuhkan agar mempermudah penanganan kasus di lapangan,” ungkap Erwan.

Dalam pelatihan tersebut, Polda Aceh mengundang narasumber dari Dinas kehutanan Aceh, selain di lingkup Kepolisian sendiri.

“Polda Aceh didukung oleh Tropical Forest Conservation Action (TFCA)-Sumatera melalui Konsorsium Lembaga Suar Galang Keadilan dan Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh. Kerjasama ini terkait dengan penguatan kapasitas penegak hukum dalam kasus kejahatan satwa liar yang dilindungi di Aceh,” paparnya.

Ditambahkan Erwan, pelatihan ini memuat materi utama yang terdiri dari mekanisme perijinan pemamfaatan hasil hutan kayu dan non kayu, teknik penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kehutanan serta peranan Komisi Pengawas PPNS Polda Aceh.

“Kami juga memberikan materi terkait dengan pengkinian tugas pokok dan fungsi PPNS dan Polhut dalam upaya penegakan hukum serta penyelesaian tindak pidana sektor kehutanan dan tindak pidana satwa liar. Yang lebih penting lagi, latihan ini juga menyampaikan pemaknaan hukum terkait UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan,” jelasnya.

Diharapkan dari pelatihan ini, pengetahuan dan pemahaman para penyidik akan lebih dalam sehingga penangana kasus dapat dilakukan dengan cepat.

“Apalagi kalau ditunjang dengan partisipasi aktif masyarakat, tentu akan lebih baik,” tandas Erwan.

Diungkap sebelumnya, kasus kejahatan bidang kehutanan & kasus satwa liar yang dilindungi di Aceh pada tahun 2016 berada dalam tren yang menurun. Untuk kasus tindak pidana kehutanan, Polda Aceh mencatat penurunan hingga 28.8% dibandingkan dengan kasus tipihut 2015. Sementara itu, untuk kasus satwa liar dilindungi angkanya berkuran 40% dibandingkan tahun 2015. [Aidil/rel]

Related posts