Komisioner KIP Abdya diberhentikan

Komisioner KIP Abdya, Elfiza. (Serambi)

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Dewan Kohormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik oleh empat komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Jumat (20/1).

Sidang agenda putusan dilaksanakan di Kantor Penitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh pada pukul 11.00 WIB melalui video conference.

Dipimpin Ketua DKPP RI, Dr Jimly Asshiddiqie, didampingi anggota DKPP. Hadir Komisioner KIP Abdya sebagai teradu, yaitu Elfiza SH MH (Ketua), S Masykur dan Muhammad Zikri (Anggota).

Sedangkan Hasbi, salah seorang anggota KIP Abdya yang lain tidak hadir dalam sidang untuk mendengarkan putusan tersebut.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Abdya, Miswar SH selaku pengadu juga hadir dan mengikuti sidang putusan secara video conference tersebut.

Putusan DKPP RI dibacakan salah seorang Anggota yang isinya menjatuhkan saksi kepada teradu berupa pemberhentian sementara seluruh atau Komisioner KIP Abdya, dan kewenangan dan tugas KIP Kabupaten Abdya dialihkan kepada KPU Pusat.

Sanksi pemberhentian sementara dijatuhkan karena (Komisioner KIP Abdya) berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terbukti melakukan pelanggaran atas PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum). Saksi tersebut mulai berlaku, Jumat (20/1).

Dalam hal ini, Komisioner KIP Abdya terbukti bersalah menerima pendaftaran Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang belum memenuhi persyaratan untuk salah seorang Paslon Bupati dan Wakil Bupati Abdya, yaitu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Abdya, H Said Syamsul Bahri dan Drs HM Nafis A Manaf MM.

Empat Komisioner KIP Abdya yang diberhentikan sementara berdasarkan putusan DKPP RI terdiri dari Elfifa (ketua), S Masykur, Hasbi, dan Muhammad Zikri (anggota).

Komisoner KIP Abdya sekarang ini memang tercatat empat orang, karena Muhammad Jakfar, salah seorang anggota lainnya sudah diberhentikan secara tetap oleh DKPP RI dalam putusan beberapa bulan lalu.

Ketua KIP Abdya, Elfiza ketika dihubungi membenerkan sidang putusan DKPP RI yang dibacakan dalam sidang, Jumat siang, memberhentikan sementara seluruh komisioner KIP Abdya, selanjutnya tugas dan kewenangan KIPAbdya dialihkan ke KPU Pusat. “Benar, kami diberhentikan sementara, terhitung hari ini,” kata Elfiza.

Elfiza menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak melakukan upaya hukum yang lain, karena putusan DKPP RI bersifat final dan mengikat. [Serambi]

Related posts