Dua keuchik gugat Bupati Nagan Raya ke PTUN

Dokumentasi - Surat pemberhentian sementara Assa'at sebagai kepala desa. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dua orang kepala desa atau keuchik dari Gampong Paya Undan, Assa’at dan Gampong Kuta Sayeh, Muhammad Abbas dari Kecamatan Seunangan, Kabupaten Nagan Raya mengambil langkah hukum terkait dengan pemberhentian dirinya oleh Bupati Nagan Raya, T Zulkanain.

Keuchik Assa’at diberhentikan dengan dugaan karena telah melaporkan bupati Nagan Raya ke Polda Aceh terkait dengan pemotongan dana desa sebesar Rp10 juta.

Sebab itu, dua hari setelah melaporkan ke Polda Aceh, Assa’at menerima surat pemberhentian dari bupati.

Sedangkan, keuchik Muhammad Abbas diberhentikan dengan dugaan karena adanya temuan dari Inspektorat terkait dengan dana desa tahun 2016.

Sedangkan Muhammad Abbas mengakui tidak pernah menerima salinan temuan dari Inspektorat.

Maka dari itu, kedua keuchik tersebut memberi kuasa hukum kepada advokat dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) untuk melakukan langkah hukum atau menggugat bupati setempat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami menilai bupati Nagan Raya telah melakukan kesalahan dan melanggar undang-undang terkait dengan pemberhentikan kepala desa. Seperti yang berbunyi di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” kata Ketua YARA Abdya, Miswar dalam rilis kepada Kanalaceh.com, Selasa (24/1).

Ia menilai, pemberhetian kepala desa di Nagan Raya ini sangat erat berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada 2017 ini. Sebab, salah satu dari keluarga bupati yang menjabat sekarang ini ikut mencalonkan diri pada pentas demokrasi kali ini.

YARA menganggap Surat Keputusan (SK) Bupati Nagan Raya terhadap dua kepala desa ini, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta azas umum pelanggaran negara.

Lanjut Miswar, YARA berkesimpulan bahwa surat keputusan tersebut cacat hukum dan dinyatakan tidak sah. Atas dasar tersebut gugatan ini dilakukan untuk mengembalikan marwah terhadap sudara Assa’at dan Muhammad Abbas.

“Gugatan kami ke PTUN Kota Banda Aceh, diterima langsung oleh Wakil Panitera Teuku Maimun, SH dengan nomor gugatan 02/G/2017/PTUN.BNA dan 03/G/2017/PTUN.BNA,” katanya. [Aidil/rel]

Related posts