Inilah nama-nama SKPA yang diubah

Inilah nama-nama SKPA yang diubah
Plt Gubernur Aceh melantik dan mengukuhkan pejabat eselon I dan II di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis (26/1). (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Soedarmo melantik dan mengukuhkan sebanyak 1.363 Pejabat Eselon I, Eselon II, Eselon III dan Eselon IV, Kamis (26/1). Para pejabat tersebut dilantik Soedarmo pada waktu dan tempat yang berbeda.

Pelantikan pejabat dalam Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) tersebut, kata Soedarmo, merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan tersebut mengharuskan adanya perubahan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah yang efesien, efektif dan sesuai dengan kebutuhan di seluruh pemerintahan provinsi dan kabupaten kota di Indonesia.

Kehadiran PP tersebut, kata Soedarmo juga telah ditindaklanjuti dengan terbitnya Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh menyusun dan menata kembali SOTK yang baru.

“Karena perubahan tersebut, ada dinas yang dilebur, ada yang dimekarkan, ada yang diubah statusnya dari Badan menjadi Dinas (dan sebaliknya), serta ada yang mengalami perubahan nomenklatur,” kata Seodarmo.

Soedarmo menyebutkan, jumlah perangkat Aceh yang sebelumnya berjumlah 48 SKPA berkurang menjadi  47 SKPA. Kondisi tersebut juga mengharuskan dilakukannya penyesuaian sejumlah posisi pejabat Pemerintah Aceh.

Beberapa SKPA yang berubah adalah Dinas Keuangan dan Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh yang kemudian menjadi Badan Pengelolaan Keuangan Aceh. Sementara Badan Pegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Aceh dipecah menjadi Badan Kepegawaian Aceh dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Aparatur Aceh.

Selanjutnya adalah Kantor Penghubung Pemerintah Aceh yang menjadi Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Dinas Bina Marga Aceh menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh. Sementara Dinas Cipta Karya Aceh menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Aceh.

Selanjutnya adalah Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Aceh yang kemudoan menjadi Dinas Pangan Aceh.

Sementara itu Dinas Kehutanan Aceh dan Badan Pengendalian Dampak Linkungan digabung menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh. Badan Pemberdayaan Masyarakat Aceh berubah menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh.

Untuk selanjutnya adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Telematika dipecah menjadi Dinas Perhubungan dan Dinas Informatika dan Persandian Aceh. Sementara Badan Investasi dan Promosi Aceh dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Aceh dilebur menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh untuk kemudian menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Dinas Perkebunan dilebur menjadi Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

Sementara Dinas Kesehatan Hewan dan Perternakan Aceh berubah menjadi Dinas Peternakan Aceh. Selanjutnya adalah Dinas Pertambangan dan Energi menjadi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Badan Pembinaan dan Pendidikan Dayah kemudian menjadi Dinas Pendidikan Dayah Aceh.

Badan Pertanahan Nasional perwakilan Aceh berubah untuk kemudian Dinas Pertanahan Aceh. Pemerintah kemudian juga membentuk Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh dan meniadakan Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Aceh.

Selanjutnya adalah Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Aceh yang menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh. [Aidil/rel]

Related posts