PAN tarik dukungan dari Tarmizi-Machsalmina, tak pengaruhi syarat pencalonan

Tarmizi Karim sebut desain dana desa dari buah pikirannya
Pasangan Cagub dan Cawagub Aceh, Tarmizi Karim-Machsalmina. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Meskipun DPP PAN menarik dukungan terhadap pasangan Tarmizi-Machsalmina Ali, pasangan nomor urut satu ini tetap bisa mengikuti pilkada yang berlangsung pada 15 Februari mendatang.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh DPP PAN, dengan Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/004/I/2017 dan ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen PAN Eddy Soeparno pada 25 Januari lalu, partai PAN sah menarik dukungan dari pasangan Tarmizi-Machsalmina.

Surat keputusan DPP PAN, yang menarik dukungan terhadap pasangan Tarmizi-Machsalmina. (ist)

“Membatalkan Surat Keputusan Pencalonan Tarmizi Karim sebagai calon Gubernur dan Machsalmina Ali sebagai calon wakil Gubernur Aceh,” seperti isi dalam surat keputusan tersebut.

Namun, penarikan dukungan tersebut tidak berpengaruh dalam syarat pencalonan Tarmizi Karim yang maju lewat partai politik. Dimana mengharuskan calon yang maju lewat parpol harus memiliki minimal dukungan dari 13 kursi di DPR Aceh.

Tarmizi Karim masih mempunyai kursi yang berasal dari Golkar (9 Kursi), PPP (6 Kursi) dan Nasdem (8 Kursi). Bila ditotal, pasangan ini masih mempunyai kekuatan sejumlah 23 kursi.

Artinya, dari total tersebut, pasangan nomor urut satu ini masih sangat berpeluang untuk bertarung di pilkada mendatang, meskipun ditinggal PAN. [Randi]

Related posts