Dukungan Hanura dan PKPI tidak sesuai dengan SK Menkumham terakhir

Dukungan Hanura dan PKPI tidak sesuai dengan SK Menkumham terakhir
Ilustrasi pilkada. (Merdeka)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Terkait adanya sejumlah pihak yang mempertanyakan keabsahan syarat dukungan yang diberikan oleh Partai Hanura untuk pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Abdya Muchlis Muhdi-Syamsinar melalui SK dukungan DPP Partai Hanura Nomor: SKEP/B/105/DPP-HANURA/X/2016 tanggal 14 Oktober 2016, pada KIP  Aceh Barat Daya (Abdya).

Pengamat Politik Keamanan, Aryos Nivada, menyatakan bahwa surat pengantar Ketua KPU Nomor 375/KPU/VII/2015 perihal Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik, tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa  dukungan pengurus dewan pimpinan pusat harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen yang namanya terdaftar di Kemenkumham.

Melainkan, katanya, dukungan harus berdasarkan salinan keputusan Menkumham Nomor M.HH.AH.11.03-64 tanggal 13 Juli 2015. salinan SK menkumham tersebut menjadi dasar pegangan bagi KPU dalam memastikan kepengurusan Parpol.

“yang penting perubahan kepengerusan itu tercatat dalam database Kemenkumham” ujar Aryos. Perubahan ketua umum dari Wiranto menjadi Chaerudin Ismail telah tercatat dalam database Kemenkumhan berdasarkan surat Kemenkumham Nomor: AHU4 AH 11 01-64 A tanggal 31 Agustus 2016 perihal Pemberitahuan Pjs. Ketua Umum Partai Hanura.

Lebih lanjut, Aryos kemudian membandingkan surat pemberitahuan perubahan kepengurusan tersebut dengan Surat  nomor AHU.4.AH.11.01-40 tertanggal 29 Juli 2016 Perihal pemberitahuan pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) DPN PKP Indonesia.  Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa Menkumham telah mencatat perubahan kepengurusan dari Isran Noor sebagai ketua umum menjadi Pjs. Haris Sudarsono sampai terbentuknya kepengurusan definitif melalui mekanisme yang ditentukan dalam AD/ART PKP Indonesia.

Sehingga, lanjut Aryos, harusnya bila sama-sama mendasarkan surat perubahan kepengurusan tersebut, seharusnya dukungan PKPI dengan ketua umum Pjs. Haris Sudarsono tidak ada masalah secara hukum. karena perubahan kepengurusan tersebut tercatat dalam database kemenkumham.

“Bila memang dianggap boleh oleh KIP. Maka harus fair. Kasus Hanura harus juga dipersamakan dengan PKPI. Bila memang Pjs atau Plh tidak boleh menandatangani dukungan kepada Paslon karena tidak sesuai dengan SK menkumham terakhir. Maka ketentuan demikian juga harus berlaku untuk Hanura” tegas Aryos.

“Ini kan aneh.  kenapa untuk Hanura diterima berkas dukungan berdasarkan surat Kemenkumham tentang perubahan kepengurusan yang tercatat dalam database kemenkumham. Sedangkan PKPI yang juga memiliki surat perubahan kepengurusan yang juga tercatat dalam database kemenkumham tidak dizinkan dengan dalih tidak sesuai dengan SK menkumham terahir. Padahal dua duanya, baik PKPI maupun Hanura, sama sama ditandatangani oleh Ketua Umum yang berbeda dengan SK Menkumham terakhir. Kita ingin ada azas perlakuan yang sama terhadap setiap kontestan Pilkada” tambahnya. [Randi/rel]

Related posts