Polresta Banda Aceh musnahkan 471,7 gram sabu

Polresta Banda Aceh musnahkan 471,7 gram sabu
Ilustrasi - Pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 4881,26 gram di Polresta Banda Aceh.(Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh memusnahkan barang bukti seberat 471,72 gram di Mapolresta setempat, Rabu (1/2).

Barang haram tersebut merupakan hasil penangkapan di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar pada 8 Desember 2016.

Pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Syafran yang dihadiri JPU dari Kejari Aceh Besar,  perwakilan PN Aceh Besar, penasehat hukum tersangka, Kesbangpol dan Linmas Banda Aceh, Perum Pegadaaian, dan petugas Biddokes  Polda Aceh, serta dihadirkan juga tersangka Aswadi Z (37), warga Aceh yang berdomisili di Jakarta.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin SH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Syafran menjelaskan, barang bukti itu diamankan dari tersangka Aswadi Z yang ditangkap di Bandara SIM, 8 Desember lalu.

Sebelum dimusnahkan, sudah terlebih dahulu dilakukan penelitian dan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan yang hasilnya bahwa barang bukti itu benar narkotika jenis sabu golongan satu sesui UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jadi, bungkusan yang dilakban warna hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 471,72 gram tersebut sudah melewati proses penelitian dan pemeriksaan,” sebut Kompol Syafran.

Dari total barang bukti itu, disisihkan seberat 10 gram untuk pembuktian di persidangan. Kemudian sisanya langsung dimasukkan dalam blander dan dicampur alhokol 70 persen, lalu diputar sampai larut tercampur.

Setelah itu, barang bukti narkotika jenis sabu yang sudah larut tercampur dengan alkohol itu dibuang ke lubang pembuangan closet kamar mandi di Polresta Banda Aceh.

“Semua bekas bungkusan sabu ini juga kita bakar agar tidak bisa dipergunakan lagi untuk kepentingan apapun,” tambah Kompol Syafran.

Seluruh proses tersebut disaksikan JPU dari Kejari Aceh Besar,  perwakilan PN Aceh Besar, penasehat hukum tersangka, Kesbangpol dan Linmas Banda Aceh, Perum Pegadaaian, dan petugas Biddokes  Polda Aceh, serta tersangka Aswadi Z.

Tersangka AZ merupakan warga asal Padang Tiji, Kabupaten Pidie,  yang bekerja sebagai sopir truk. Selama ini tersangka tinggal di Jakarta dan mengaku istrinya sedang hamil.

Hasil pemeriksaan, tersangka AZ mengaku hanya kurir yang akan membawakan sabu tersebut ke Jakarta dengan upah Rp3,5 juta.

Namun, dia baru menerima upah Rp500 ribu dan akan diperoleh Rp3 juta lagi setelah tiba di Jakarta. Dari pengakuannya, sabu tersebut milik seseorang berinisial Z dari Sigli.

“Sabu-sabu itu diantar RL kepada tersangka Aswadi di Padang Tiji, Pidie. Z dan RL kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” tandas Kompol Syafran. [Tribratanews]

Related posts