Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka
Dahlan Iskan. (Viva)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka. Dahlan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi mobil listrik.

“Iya kasus mobil listrik,” kata Kapuspenkum Kejagung M Rum saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (2/2).

Penetapan tersangka terhadap Dahlan merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung dengan terpidana Dasep Ahmadi, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama. Dahlan diketahui ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Januari.

Kejaksaan Agung pun sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. Namun, Rum enggan memberi tahu secara rinci waktu pemeriksaan terhadap Dahlan dilakukan.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah memutus kasasi Dasep. Dalam kasasi tersebut disebut Dasep bersama-sama Dahlan melakukan tindak pidana korupsi.

“Saya sudah menerima putusan MA, menyatakan di sana bahwa Dasep Ahmadi ini melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama yang lain sesuai dakwaan primer. Yang ada di situ Dahlan Iskan, siapa lagi,” kata Jaksa Agung M Prasetyo.

Kasus ini bermula saat pagelaran KTT APEC 2013 di Bali. Dalam konferensi tingkat tinggi itu dipamerkan kendaraan mobil listrik yang diklaim ramah lingkungan. Namun, ketika ditelisik proyek mobil listrik besutan Dahlan  itu diduga bermasalah. [Metrotvnews]

Related posts