DPO selama 4 tahun, terdakwa tipikor ini ditangkap di Padang Tiji

Terdakwa tipikor yang DPO selama 4 tahun ditangkap tim gabung Kejari Banda Aceh, Senin (6/2). (Kanal Aceh/Aidil)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 4 tahun berhasil ditangkap oleh tim gabungan Kejari Banda Aceh.

Pelaku yang bernama Teuku Rahmat Suhaeri ditangkap di Padang Tiji, Pidie, Senin (6/2) sekira pukul 20.00 WIB.

Dia merupakan terdakwa tipikor kasus proyek pembangunan kantor peternakan, perikanan tahun 2008 selaku Direktur CV Julia Jaya.

“Tim gabung dari Intelijen dan Pidsus menangkap terdakwa, dengan kondisi kooperatif,” ujar Kasipidsus Kejari Banda Aceh, Muhammad Zulfan kepada wartawan.

Ia menyebutkan, kerugian negara yang dilakukan oleh terdakwa sebesar Rp101 juta. Namun, saat proses persidangan dia telah menitipkan uang tersebut ke rekening titipan Kejari Banda Aceh.

“Pengadilan telah memvonisnya 1 tahun penjara pada 2012 lalu. Selain itu, dia didenda Rp50 juta dan membayar uang pengganti senilai Rp 101 juta,” ujarnya. [Aidil Saputra]

Related posts