Polisi amankan 2 Kg sabu dari pasangan Suami Istri di Aceh Utara

5 tersangka kasus narkotika diringkus Polres Langsa di tempat berbeda
Ilustrasi tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu. (Okezone)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Polres Aceh Utara menyita dua kilogram sabu-sabu dalam kemasan kopi dan tiga tersangka dalam sebuah razia di depan Markas Polisi Resor Aceh Utara, Selasa (7/2) pukul 00:15 WIB dini hari.

Mereka yang ditangkap yaitu Mus (39), warga Desa Meue, Kecamatan Trieng Gadeng, Kabupaten Pidie Jaya bersama istrinya berinisial YA (37) dan temannya, YU (41).

Kepala Polisi Resor Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji dalam jumpar pers menyebutkan, mobil yang dikendarai ketiganya jenis Honda Accord dengan nomor polisi BL 1077 KS.

“Mus ini bersama istrinya, YAT (37). Mobil itu dikemudikan oleh YUL (41). Sedangkan barang bukti sabu seberat 2 kilogram itu dikemas dalam bungkusan kopi Alikafe sebanyak dua paket yang disimpan di dalam tas ransel warna biru. Mereka melintas dari arah Medan menuju Banda Aceh,” ujar AKBP Ahmad Untung.

Saat ditangkap, di dalam mobil itu juga terdapat tiga anak pasangan Mus dan YA.

“Begitu kita geledah, terlihat bungkus kopi. Diperiksa, ternyata sabu-sabu. Mereka sudah kita tahan di polres,” katanya.

Hasil pemeriksaan sementara, YA mengaku tidak tahu suaminya membawa sabu-sabu. Hasil pemeriksaan urine, YA juga negatif mengonsumsi narkoba.

Meski begitu, saat ini YA masih dimintai keterangan di Mapolres Aceh Utara.

“Sedangkan suaminya Mus ini mengaku sudah beberapa kali membawa sabu,” ungkap Untung.

Sejauh ini, Mus ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (12) Jo Pasal 115 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. [Kompas]

Related posts