AMPUH akan polisikan Yayasan Unigha

AMPUH akan polisikan Yayasan Unigha
Ilustasi - Kantor Polisi. (Ist)

Sigli (KANALACEH.COM) – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat untuk Penegerian Unigha (AMPUH) akan melaporkan pihak Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur ke polisi, terkait tidak diberikannya salinan dokumen informasi publik sebagaimana perintah amar putusan Komisi Informasi Aceh (KIA) dengan nomor 010/VII/KIA-PS-A/2016.

Hal tersebut diutarakan Koordinator AMPUH, Wahyu Puasana. Dikatakannya, putusan KIA yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut telah dimohonkan penetapan eksekusi pada Ketua PN Sigli dan telah melewati proses penetapan hingga eksekusi putusan.

“Eksekusi putusan KIA telah dilakukan PN Sigli pada Desember 2016. Namun dokumen informasi yang kami peroleh sama sekali tidak sesuai dengan perintah amar putusan KIA,” kata Wahyu Puasana, di Sigli, Minggu (12/2).

Untuk itu, kata dia, AMPUH terpaksa mempolisikan Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur. “Sudah cukup kami beri waktu,” kata dia.

Ancaman pidana

Oknum-oknum Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur akan dilaporkan dengan pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008, yang berbunyi: Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Apresiasi Pemkab Pidie

Di lain sisi, kata Wahyu Puasana, pihaknya memberi apresiasi pada Pemerintah Kabupaten Pidie, yang telah mendukung gerakan penegerian Unigha bahkan telah serius memikirkan perencanaan pembangunan Unigha untuk jangka panjang, melalui rancangan master plan Unigha.

Komitmen Pemkab Pidie lainnya, untuk Penegerian Unigha, ungkap Wahyu, adalah dengan tidak berikan izin lokasi untuk perpanjangan Hak Guna Bangunan untuk yayasan.

“Komitmen Pak Sarjani Abdullah dan Pak Iriawan SE untuk penegerian Unigha sangatlah besar,” kata Wahyu. [Aidil/rel]

Related posts