Belum ada sanksi tegas soal larangan membawa telepon genggan ke bilik suara

Belum ada sanksi tegas soal larangan membawa telepon genggan ke bilik suara
Ilustrasi - Bilik suara Pemilukada. (Okezone)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Aktivis Koalisi Pemantau Pilkada yang juga peneliti Pemilu dan Demokrasi di Jaringan Survei Inisiatif, Teuku Harist Muzani, mengapresiasi imbauan bersama KIP dan Panwaslih Aceh jelang hari pemungutan suara pada 15 Februari 2017.

Imbauan tersebut pada dasarnya merupakan langkah yang tepat untuk menjaga kondusifitas pelaksanaan pemungutan suara di Aceh.

Akan tetapi menyangkut poin keempat dalam imbauan bersama nomor : Istimewa/KIP-Panwaslih/Him/II/2017, yaitu dilarang menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara, menurut Harist, belum ada aturan tegas baik dari UU maupun Peraturan KPU yang mengatur sanksi bagi pemilih yang membawa telepon genggam di bilik suara. Hal ini dikhawatirkan kurang efektif nantinya di lapangan.

“Memang dalam UU 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) ada sanksi bagi pemilih yang memberitahukan pilihannya kepada orang lain. Hal tersebut diatur dalam Pasal 187 A ayat (1) dengan ancaman pidananya minimal 1 tahun maksimal 2 taun serta denda minimal 12 juta dan maksimal Rp36 juta. Imbauan larangan membawa telepon genggam tersebut adalah dalam rangka mencegah agar pemilih memotret surat suara yang dicoblos dengan maksud melaporkan hasil pilihannya kepada pihak tertentu. Namun tidak ada aturan yang tegas di peraturan perundang undangan yang melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” katanya.

Andaikan pun surat suara difoto, sambung Harist, pemilih tidak bisa dipidana. Kecuali ia memberitahukan pilihannya kepada orang lain. Inilah kelemahan paling mendasar dari imbauan tersebut.

Mahasiswa pascasarjana konsentrasi tata kelola pemilu FISIP UNPAD tersebut mengatakan agar imbauan tersebut efektif, perlu kiranya KIP Aceh membuat surat edaran tentang larangan membawa telepon genggam/alat perekam gambar lainnya berikut sanksi. [Aidil/rel]

Related posts