Polisi amankan pekerja tambang emas illegal di Aceh Barat

Polisi amankan pekerja tambang emas illegal di Aceh Barat
Ilustrasi. (antara)

Meulaboh (KANALACEH.COM) – Kepolisian mengamankan dan menangkap pekerja tambang emas tanpa izin (ilegal) di aliran sungai Gampong Tengkop, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho, di Meulaboh, Senin  (13/2), mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berinisial S (35) warga Medan Sumatera Utara, itu berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas tambang emas tanpa izin.

“Saat ditangkap posisinya alat berat dan orangnya sedang melakukan kegiatan. Kita juga mengamankan satu botol plastik berisikan barang bukti emas bercampur pasir, hasil penambangan itu,” katanya di dampingi Kasat reskrim AKP Fitriadi.

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka pada Kamis 9 Februari 2017 sore, di Sungai Gampong Tungkop, Kecamatan Sungai Mas, berdasarkan laporan masyarakat bahwa telah terjadi penambangan emas tanpa izin di kawasan itu.

Kapolres AKBP Teguh Priyambodo Nugroho mengatakan, berdasarkan laporan tersebut Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Barat langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kegiatan penambangan tersebut. Kemudian anggota Sat Reskrim menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat langsung sedang terjadi penambangan illegal dan petugas melakukan penangkapan terhadap terduga operator alat berat Excavator serta menemukan barang bukti.

“Barang bukti yang kami amankan itu satu Excavator, satu buah Asbuk, satu unit mesin Dompeng dan butiran emas bercampur pasir. Alat beratnya sudah diamankan di Polsek Meureubo beserta semua barang bukti hasil sitaan,” katanya.

Lebih lanjut Kapolres AKBP Teguh Priyambodo menyampaikan bahwa untuk tersangka dapat disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kemudian pihak kepolisian juga menemukan JF warga Bireun, yang merupakan pemilik alat berat tersebut di lokasi. Namun keterangan sementara kepada pihak Kepolisian bahwa JF ditipu, karena awalnya alat berat itu disebut untuk kegiatan proyek.

Disampaikan bahwa di daerah aliran sungai kawasan setempat memang telah banyak ditemukan laporan adanya aktivitas penambangan tanpa izin, akan tetapi diperhitungkan masalah waktu dan biaya serta jarak tempuh menuju lokasi memakan waktu cukup lama. “Masih banyak di sana, tapi akan kami lakukan bertahap, ada memang laporan ke kita, tapi kita perhitugkan masalah waktu dan biaya menempuh ke sana memakan waktu cukup lama,” katanya. [Okezone]

Related posts