Lima datok dan seorang mukim terbukti lakukan pidana Pemilu

Lima datok dan seorang mukim terbukti lakukan pidana Pemilu
Ilustrasi pertemuan.

Kualasimpang (KANALACEH.COM) -Panitia Pengawas Pemilu (panwaslih) Aceh Tamiang menyatakan lima Datok Penghulu (Keuchik) dan seorang Mukim terbukti melakukan dugaan tindak pidana Pemilu karena melakukan pertemuan dengan calon petahana.

Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Muhammad Khuwalid, Senin (13/2) mengatakan, berdasarkan klarifikasi Panwas terhadap terlapor dan pemeriksaan saksi- saksi yang berkaitan dugaan pelanggaran UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, terbukti terlapor melakukan pertemuan dengan salah satu Paslon petahana.

“Mereka mengakui diundang secara lisan,” ujarnya dan menambahkan dalam pertemuan itu ada juga tim Paslon dibuktikan dengan mobil berbungkus stiker

Berdasarkan klarifikasi tersebut, Senin (13/2) sore, Panwas Tamiang menggelar pleno.

Hasil pleno Panwaslih Aceh Tamiang, bahwa hasil klarifikasi Panwaslih Aceh Tamiang lima orang datok penghulu dan satu orang mukim telah melanggar UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 1.

Untuk itu, kasusnya ditingkatkan kepada penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap keterkaitan pasangan calon yang diuntungkan dan dirugikan sesuai ketentuan pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016. [Serambi]

Related posts