Tim gabungan Aceh Selatan amankan 4 kubik kayu ilegal

Tim gabungan Aceh Selatan amankan 4 kubik kayu ilegal
Ilustrasi. (infoku.com)

Tapaktuan (KANALACEH.COM) – Tim gabungan mengamankan empat kubik kayu olahan yang diduga hasil ilegal loging di kawasan hutan produksi terbatas di Kecamatan Kluet Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

Kasie Perlindungan dan Konservasi Alam UPTD KPH Wilayah VI Subulussalam, Syahrial, S.Hut di Tapaktuan, Selasa menyatakan, dalam operasi yang melibatkan polisi hutan, polisi, dan anggota POM TNI tidak berhasil membekuk tersangka, karena sempat melarikan diri.

“Dalam operasi gabungan ini, petugas berhasil mengamankan empat kubik lebih kayu jenis damar dan kayu kapur kelas komersial. Namun, kedatangan petugas cepat bocor kepada pelaku, sehingga mereka cepat melarikan diri ke dalam hutan belantara,” katanya.

Menurutnya, temuan puluhan kubik kayu tidak bertuan tersebut didasari laporan masyarakat yang merasa resah melihat sejumlah kayu balok berserakan di kawasan hutan produksi terbatas tepatnya di dalam bekas areal lahan PT Medan Remaja Timber.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kemudian pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) UPTD Wilayah VI Subulussalam, menginstruksikan kami untuk bertindak. Selanjutnya dibentuklah tim gabungan dengan melibatkan jajaran Polres Aceh Selatan, anggota Sub Den POM dan Polhut,” sebutnya.

Syahrial menyatakan, dalam operasi yang digelar secara mendadak pada Kamis (9/2) sekira pukul 12.00 WIB, tim gabungan berhasil menemukan lebih kurang empat kubik kayu jenis komersial di lokasi.

“Saat ini kayu-kayu tersebut telah diangkut untuk diamankan  di Kantor Polhut Tapaktuan,” tegas Syahrial.

Saat dilakukan penggerebekan, tambahnya, oknum yang diduga sebagai pemilik bongkahan kayu yang diduga hasil illegal logging tersebut, lari tunggang langgang dan masuk ke hutan belantara. Tim patroli gabungan sudah berusaha mengejar pelaku, namun karena medannya terjal dan mendaki pasukan hilang arah dan kalah pacu dengan target.

Menurut Syahrial, di kawasan hutan produksi terbatas Desa Tanah Munggu dan Pucuk Lembang, Kecamatan Kluet Timur tersebut, masih banyak terdapat kayu-kayu ilegal lainnya.

Diduga pelaku pembalakan liar di kawasan itu leluasa menjalankan aksinya dan tanpa ciut terhadap keresahan masyarakat, karena luput dari sasaran patroli atau tidak menjadi fokus target operasi petugas gabungan selama ini.

“Ini salah satu bukti bahwa perang ilegal loging harus lebih maksimal lagi serta membutuhkan energi lebih besar lagi ke depannya. Seharusnya langkah patroli dan operasi perlindungan hutan harus lebih menggeliat lagi untuk menjaga kelestarian hutan dari tangan-jangan jahil,” ujar dia.

Namun, harapan tersebut ibaratnya masih jauh panggang dari api, karena masih ditemui sejumlah kendala di lapangan terutama menyangkut ketersediaan anggaran operasi yang memadai,” bebernya.

Akibatnya, sambung Syahrial, cukup banyak kayu-kayu hasil ilegal loging yang berhasil ditangkap petugas tidak mampu diangkut ke Tapaktuan dari lokasi.

“Dalam melaksanakan tugas di lapangan, petugas dihadapkan dengan kesiapan dana sebagai penunjang. Kendala yang dihadapi adalah sumber anggaran operasional dan armada angkutan kayu yang ditangkap. Buktinya, untuk mengangkut kayu yang ditangkap petugas merasa kewalahan di lapangan disebabkan faktor anggaran,” katanya. [Antara] 

Related posts