Hak pilih warga hilang, KPPS dinilai tak bisa menerjemahkan aturan dari Pusat

Rakyat Aceh Memilih
Ilustrasi pilkada. (Merdeka)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Anggota Bawaslu Daniel Zuchron melihat persoalan hak pilih berpangkal dari belum tuntasnya pendataan pemilih yang berhak mencoblos di hari pemungutan suara. Fakta ini yang kemudian memunculkan potensi yang cukup besar terjadi pada saat hari pemungutan suara. “Fakta bahwa KPU menerbitkan surat edaran menjelang pemungutan suara, di situ menunjukan ada masalah,” ucapnya.

Menurut Daniel, kerawanan tersebut sudah tergambar dari hasil kajian yang dilakukan Bawaslu H-2 pilkada lalu. Saat itu disebutkan bahwa persoalan suket yang tidak seragam dapat menimbulkan persoalan serta ketidaksiapan Komisi Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam menerjemahkan aturan dari atas menjadi kelemahan kerja di TPS.

“Makanya ketika di DKI yang sudah terdaftar (DPT) tetap harus membawa KK lah, karena itu menjadi tidak mendasar basisnya. Itulah yang kita maksud kerawanan dari awal,” tuturnya.

Menurut Daniel, persoalan kordinasi juga belum maksimal. Padahal KPU sebelumnya telah meminta kepada dukcapil setempat data penerima suket guna meminimalisir kekurangan surat suara pada hari pencoblosan. “Ini kan tidak bisa secara tiba-tiba dilakukan perubahan, karena surat suara sudah tersebar,” lugasnya. [Sindo]

Related posts