Syarkani kembali jabat sebagai Keuchik Kuta Bak Drien

MK tolak permohonan Mualem-TA Khalid, Sayuti: Mari hormati keputusan hukum
Ilustrasi persidangan.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh memutuskan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya di bawah pimpinan Bupati Jufri Hasanuddin untuk mengembalikan jabatan Keuchik Gampong Kuta Bak Drien, Kecamatan Tangan-Tangan kepada Syarkani (37).

Keputusan itu dibacakan majelis hakim dalam persidangan putusan di PTUN Banda Aceh, Jumat (17/2). Sidang dimulai pukul 14.00 WIB, Miftah Saad Caniago sebagai hakim ketua dan dua hakim anggota Rahmat Torbani dan A Taufiq Kurniawan.

Sebelumnya, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terdiri dari Erisman, Miswar, dan Askhalani, selaku kuasa hukum Syarkani (penggugat) menggugat Pemerintah Daerah Abdya ke PTUN Banda Aceh. Karena pihaknya menilai keputusan Bupati Abdya, Jufri Hasanuddin memberhentikan Syarkani dari jabatannya sebagai Keuchik Kuta Bak Drien tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Terkait dengan keputusan ini sudah terbukti di pengadilan bahwa pemberhentian Syarkani tidak sesuai prosedural dan bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Direktur YARA Abdya, Miswar dalam rilis kepada Kanalaceh.com, Jumat (17/2).

Bahkan dalam persidangan, Majelis Hakim Ketua, Miftah Saad Caniago membaca putusan dan mengambulkan semua gugatan sebagai penggugat untuk keseluruhannya, antara lain; menolak jawaban tergugat untuk sebenuhnya; menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 486 Tahun 2016 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Keuchik Gampong Kuta Bak Drien Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya periode 2016-2017, pada tanggal 28 September 2016 atas nama Syarkani;
Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 486 Tahun 2016 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Keuchik Gampong Kuta Bak Drien Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya periode 2016-2017, pada tanggal 28 September 2016 atas nama Syarkani; Mewajibkan kepada tergugat untuk mengembalikan kedudukan penggugat sebagai Keuchik Gampong Kuta Bak Drien Kecamatan Tangan-Tangan Kabupaten Aceh Barat Daya; Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

“Proses persidangan ini kami lalui kurang lebih memakan waktu empat bulan, dimulai sejak pendaftaran gugatan hingga putusan,” ujar Miswar.

Dia mengharapkan Pemerintah Abdya lebih memperhatikan peraturan perundang-undangan dalam mengambil suatu kebijakan. Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintah umum selaku kepala daerah harus berpedoman asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas. [Aidil/rel]

Related posts