Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Kepolisian Resor Lhokseumawe berhasil meringkus seorang pemuda MI alias MG (25 ) warga Desa Blang Bayu Kecamatan Syamtalira Bayu yang diduga memiliki narkoba jenis sabu, Senin (20/2).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Syamtalira Bayu, Iptu Zeska Julian menyampaikan, sebelumnya pada Senin pukul 15.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pemuda yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di desa tersebut.
Lanjutnya, berdasarkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan, berdasarkan hasil penyelidikan, bersama lima personel langsung melakukan penggrebekan di rumah terduga MI.
“Dari hasil penggerebekan itu menyita barkoba jenis sabu yang disimpan di dinding karpet di kamar mandinya,” kata Zeska.
Ditambahkan, saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Syamtalira Bayu beserta barang bukti satu buah pirek, dua buah pipet plastik, bungkus rokok magnum hitam, satu buah Korek api, satu buah tutup botol, dan satu paket sabu. [Rajali Samidan]