Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim pemenangan dari pasangan calon Gubernur Aceh, Muzakir Manaf-TA Khalid mempertanyakan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah dipublikasikan pada 19 Febuari 2017 lalu.
Karena menurut tim ada kejanggalan yang terjadi saat perekapan suara di tingkat TPS dan kecamatan.
“Situng KPU 2017 hasilnya berbeda dengan hasil fisik,” kata juru bicara Partai Aceh, Adi Laweung saat menggelar konferensi pers di kantor DPA Partai Aceh, Lueng Bata, Banda Aceh, Senin (20/2) malam.
Adi Laweung mencontohkan seperti hasil perhitungan suara di TPS Gampong Leles, Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur dengan perolehan suara pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah.
“Versi form CI KWK 12 suara, tapi versi Situng KPU 212 suara,” sebutnya.
Menurutnya, hasil rekapitulasi suara di Kecamatan Serbajadi tersebut berbeda dengan yang dipublikasikan melalui seluler KPU 2017 dengan form DA1 yang menempatkan suara pasangan nomor urut 6
“Versi DA1 643 suara sedangkan di versi Situng KPU 843 suara,” sebutnya lagi.
Dirinya juga mengatakan akan memberikan beberapa bukti lain. Namun pihaknya masih memverifikasi dan validasi dari tim pengendalian Partai Aceh.
“Kami juga mendapatkan kejanggalan serius yang hari ini bisa membuat kegaduhan kepada masyarakat Aceh,” katanya. [Fahzian Aldevan]