Ahok-Djarot dilaporkan ke polisi soal Wi-Fi Al-Maidah

Ahok-Djarot Dilaporkan ke Polisi Soal Wi-Fi Al-Maidah
Ahok. (sindonews)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (23/2). Laporan kali ini menuding Ahok-Djarot melakukan penodaan agama karena mengusulkan Wi-Fi gratis bernama Al-Maidah.

Pelapornya adalah Damai Hari Lubis, seorang pengacara. Dalam berkas bernomor LP/208/II/2017/Bareskrim itu, dia melaporkan Ahok dan Djarot dengan sangkaan penodaan terhadap ayat suci Al-Quran Al-Maidah ayat 51 dan pelanggaran terhadap Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan.

Lubis mengatakan dia melaporkan Ahok berdasarkan rekaman video yang menampilkan Ahok dalam sebuah rapat, yang mengusulkan jaringan Wi-Fi gratis diberi nama Al-Maidah. Sedangkan Djarot terseret hanya karena dia tertawa dalam video itu.

Lubis menyayangkan karena dalam video itu, Ahok kembali memperolok Surat Al-Maidah. “Kami membawa alat bukti video YouTube,” kata Lubis saat dihubungi Tempo. Dia menduga video itu direkam saat Ahok-Djarot rapat di Balai Kota Jakarta. Lubis meminta polisi memproses laporannya ini.

Saat ini, Ahok sedang menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama karena pernyataannya tentang Surat Al-Maidah di Kepulauan Seribu. [Tempo]

Related posts