Tempat hiburan malam di Lhokseumawe digrebek, 7 orang diamankan

Tempat hiburan malam di Lhokseumawe digrebek, 7 orang diamankan
Pelanggar syariat yang diamankan polres Lhokseumawe. (ist)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Kepolisian Resor Lhokseumawe mengamankan tujuh pelanggar syariat islam dari amukan massa disalah satu ruko tempat hiburan malam di jalan Merdeka timur tepatnya Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Kamis (23/02) dini hari sekitar 02.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kabag Ops Kompol Ahzan menyampaikan, para pelanggar syariat yang berjumlah tujuh orang tersebut diamankan ke Polres Lhokseumawe.

“Selanjutnya 6 orang perempuan dan satu pria tersebut kita serahkan ke Satpol PP-WH sesuai dengan kewenangannya untuk menegakkan peraturan syariat,” katanya.

Dijelaskan, sebelumnya warga keude cunda yang berada disekitar lokasi itu melakukan penggerebekan tempat hiburan itu, diduga tempat hiburan tersebut digunakan untuk dugem dan karaoke, hal ini menggangu ketrentraman masyarakat

Sehingga masyarakat melakukan  penggerebekan di lokasi tempat tersebut.

Petugas mengamankan diantaranya seorang pria berinisial KH (30) warga tanah jambo aye Aceh Utara dan wanita AM (19 ) warga Blang panyang Lhokseumawe, MZ (20) warga Pusong Lhokseumawe, PR (19) warga Mon gedung  Lhokseumawe, ST (21) warga Mon gedong Lhokseumawe dan Syafira (20 ) warga tambon Aceh utara.

“Dalam penggrebekan tidak ditemukan barang bukti narkoba di lokasi tersebut.”tegas Kompol Ahzan. [Rajali Samidan]

Related posts