Lakukan pencoblosan ganda, Polres Aceh Barat tetapkan DW sebagai tersangka

Lakukan pencoblosan ganda, Polres Aceh Barat tetapkan DW sebagai tersangka
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Fitriadi (kanan) bersama KBO Reskrim memperlihatkan tersangka pemilih pencolos ganda (tengah) di Sentra Gakkumdu, Kamis (23/2). (Antara)

Meulaboh (KANALACEH.COM) – Pihak Kepolisian Resort Aceh Barat, Polda Aceh menetapkan status tersangka terhadap inisial DW (28) karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa pemilihan pencoblosan ganda pada 15 Februari 2017.

Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo N, melalui Kasat Reskrim AKP Fitriadi, di Meulaboh, Kamis (23/2) mengatakan, pihaknya juga memeriksa Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Bahagia Idris, sebagai saksi dalam perkara tindak pidana itu.

“Hasil duduk bersama Gakkumdu, kita simpulkan satu orang terbukti melakukan pemilihan pencoblosan ganda, dalam hal ini kita lakukan penyidikan dan yang bersangkutan langsung kita lakukan penahanan,” sebutnya.

Pernyataan itu disampaikan dalam jumpa pers di sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), AKP Fitriadi menyampaikan tersangka ditahan karena sanksi maksimal yang dikenakan bisa 108 bulan atau lebih 5 tahun penjara, jadi polisi berhak menahan.

Kronologis kejadiannya, bahwa DW terbukti memberikan suaranya di TPS Gampong Babah Iseung, Kecamatan Pante Ceureumen yang merupakan tempat tinggal keluarganya dengan menggunakan formulir model C6-KWK.

Kemudian DW memberikan suara di TPS Gampong Manggie, Kecamatan Panton Reu dengan menggunakan Surat Keterangan Penganti KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Barat.

“Kami telah memeriksa lebih 10 orang saksi dan dalam waktu 14 hari diupayakan berkas dari kasus ini sudah dikirimkan kepada pihak Kejaksaan. Tersangka dikenakan ancaman pasal 178 huruf b Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016,” sebutnya.

Lebih lanjut disampaikan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnyadalam kasus pemilihan pencoblosan ganda itu, namun saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait yang terlibat dalam penyelenggara pilkada 2017.

“Apabila Ketua KIP melangar UU pemilu bisa saja jadi tersangka, tapi dalam hal ini dia (ketua KIP) kita periksa sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, untuk sementara belum ada kemungkinan lain sebagai tersangka,” katanya menambahkan. [Antara]

Related posts