Pilkada Gayo Lues dinilai cacat hukum, kuasa hukum Sarama gugat ke MK

Pilkada Gayo Lues dinilai cacat hukum, kuasa hukum Samara gugat ke MK
Surat permohonan gugatan pasangan Samara ke MK, Jumat (24/2). (Ist)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues, Abd Rasad-Rajab Marwan (Sarama) telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait perolehan hasil pilkada Gayo Lues 2017 pada Jumat (24/2) siang.

Gugatan itu diwakili oleh kuasa hukumnya, Imran Mahfudi dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat DPP PDI Perjuangan. Permohonan tersebut juga telah tercatat dalam dalam akta pengajuan permohonan pemohon nomor: 3/PAN.MK/2017.

Imran Mahfudi menyatakan bahwa pelaksanaan pilkada Gayo Lues 2017 cacat secara hukum. Hal tersebut disebabkan KIP Gayo Lues telah meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dipersyaratkan dalam pasal 7 ayat 2 huruf k UU 10/2016 yang menyatakan calon Bupati dan Wakil Bupati tidak memiliki hutang yang merugikan keuangan negara.

“Kami sudah konfirmasi ke beberapa instansi terkait, bahwa memang Muhammad Amru dan Said Sani masih memiliki hutang yang merugikan keuangan Negara,” katanya dalam rilis yang diterima Kanalaceh.com.

Disamping itu tim hukum Sarama yang berjumlah 32 orang mempertanyakan soal banyaknya pemilih yang memilih lebih dari satu kali, banyaknya daftar pemilih ganda dalam DPT.

“Terdapat banyak pemilih yang tidak berhak tapi ikut mencoblos, bahkan ada anggota DPR yang sudah lama tidak tercatat lagi sebagai penduduk Gayo Lues, tapi ikut mencoblos pada 15 Februari 2017 yang lalu,” ujar Imran.

Dia pun meminta agar hakim MK membatalkan hasil pilkada Gayo Lues dengan membatalkan pencalonan dan perolehan suara pasangan Muhammad Amru dan Said Sani dan menetapkan kliennya sebagai pemenang dalam pilkada Gayo Lues. [Aidil/rel]

Related posts