Polisi ringkus sopir yang bawa 19,1 kg ganja dari Aceh ke Bali

Ilustrasi paket ganja. (Antara Foto)

Denpasar (KANALACEH.COM) – Seorang bandar sabu Rizal Marta Wijaya (28) diamankan anggota Polres Badung, Bali, di seputaran wilayah Denpasar dan Badung. Dari tangkapan ini, polisi juga meringkus seorang sopir truk membawa 19,1 kilogram ganja dipasok dari Aceh.

Tangkapan ini dilakukan di sebuah tempat kos wilayah Pedungan, Denpasar Selatan, Sabtu (18/2) pukul 02.00 WITA. Dari tempatnya itu, polisi mengamankan barang bukti 14 paket sabu-sabu dengan total seluruhnya mencapai 302,59 gram.

Selain itu, ditemukan buah tas plastik warna hitam yang didalamnya berisi daun, batang dan biji ganja dan 5 bungkus paket ganja seberat 576,85 gram, 1 unit sepeda motor Vario, 1 unit timbangan elektrik dan 1 buah timbangan kiloan manual.

“Dari pengakuan tersangka, semua barang haram ini dibawa langsung dari Jember,” ungkap Kapolres Badung AKBP Ruddy Setiawan, Kamis (23/2).

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Kepada petugas, pria asal Dusun Karanganyar RT 001 RW 015 Desa Tempurejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim) ini mengaku seorang temannya bernama Sugeng Wiyano (32) sedang membawa 19,1 kilogram ganja menuju Bali.

Untuk selanjutnya, polisi menyanggongi kedatangan tersangka di seputaran Jalan Raya DenpasarGilimanuk. Dengan memegang ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang dibawanya, polisi berhasil mengamankannya persisnya di depan rumah makan Sumber Mulia Tabanan, Bali.

Dari tangan sopir truk asal Dusun Mulyoasri RT 008 RW 002 Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini polisi mengamankan barang bukti 5 paket besar ganja seberat seluruhnya 19,1 kilogram. Barang haram sebanyak itu disimpan di dalam bak belakang yang ditutupi terpal.

“Tersangka pertama (Rizal-red) menitip ganja itu untuk diseberangkan dari Banyuwangi sampai Denpasar,” terang Ruddy.

Dijelaskannya, ganja sebanyak itu dibawa dari Aceh dengan jalur darat yang tujuan untuk diedarkan di Bali. Bahkan melalui dua penyeberangan bisa lolos tiba di Bali.

“Ganja ini dibawa langsung dari Aceh dengan tujuan untuk di Bali. Mereka diberikan upah masing-masing Rp 5 juta. Terhadap kedua tersangka ini, masih kami terus kembangkan,” tutup mantan Kapolsek Penjaringan Polda Metro Jaya ini. [Merdeka.com]

Related posts