Walhi laporkan Gubernur dan DPR Aceh ke Ombudsman

Perhutanan Sosial, peluang bagi Pemerintah Aceh
Ilustrasi - Hutan. (CIFOR)

Banda Aceh (KANALACEH.C0M) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Aceh melaporkan Gubernur Aceh ke Ombudsman karena tidak merevisi qanun atau peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah 2013-2033.

Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur, di Banda Aceh, Kamis, mengatakan laporan tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh Dr Taqwaddin Husein.

“Selain Gubernur Aceh, kami juga melaporkan Ketua DPR Aceh ke Ombudsman. Gubernur dan Ketua DPR Aceh kami laporkan karena belum merevisi Qanun Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh 2013-2033,” kata Muhammad Nur lagi.

Muhammad Nur mengatakan, Walhi bersama masyarakat sipil Aceh sudah melakukan berbagai upaya mendorong Pemerintah Aceh dan DPR Aceh melakukan revisi qanun tata ruang tersebut.

Alasan merevisi qanun tersebut, kata dia, karena peraturan daerah itu belum sepenuhnya mengakomodir kebutuhan masyarakat. Padahal, qanun atau peraturan daerah harus dibuat berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Walhi Aceh, ujarnya, sudah pernah menyerahkan draf revisi qanun tata ruang kepada DPR Aceh. Draf tersebut telah mengakomodir aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

“Namun, draf revisi qanun tata ruang wilayah itu tidak masuk dalam agenda program prioritas legislasi DPR Aceh. Karena itu, kami mengadukan DPR Aceh kepada Ombudsman,” katanya lagi.

Selain mengadukan Gubernur dan Ketua DPR Aceh ke Ombudsman, Walhi Aceh juga melaporkan keberadaan kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) di Sumatera Utara.

“Seharusnya, kantor BBTNGL berada di Provinsi Aceh karena 80 persen luas Taman Nasional Gunung Leuser merupakan wilayah Provinsi Aceh. Sedangkan Sumatera Utara hanya 20 persen,” kata dia.

Menurut Muhammad Nur, kantor BBTNGL tersebut harus segera dipindahkan ke Provinsi Aceh. Pemindahan itu untuk mempermudah dan mempersingkat akses pelayanan administrasi kepada masyarakat Aceh, termasuk untuk keperluan penelitian, koordinasi dan lainnya.

Selain itu, kata dia, pemindahan kantor BBTNGL ini juga akan mempermudah Pemerintah Aceh mengawasi terkait transaksi dana untuk perlindungan, pemanfaatan, dan pengelolaan secara komprehensif untuk TNGL.

Pemindahan kantor itu akan memudahkan kepolisian di Aceh untuk menindaklanjuti kasus-kasus kerusakan lingkungan di Taman Nasional Gunung Leuser, kata Muhammad Nur lagi.

“Kami juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memindahkan kantor Balai Besar TNGL ke Provinsi Aceh,” katanya pula. [Antara]

Related posts