Rapat pleno KIP baru dimulai sudah dihujani interupsi

Rapat pleno KIP baru dimulai sudah dihujani interupsi
Saksi paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 5. (Kanal Aceh/Fahzian)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Rapat pleno rekapitulasi suara ditingkat provinsi yang baru saja dibuka oleh ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi di ruang rapat DPRA, Sabtu (25/2) sudah dihujani interupsi dari saksi pasangan nomor urut lima dan empat.

Saksi dari pasangan nomor urut lima, Adi Laweung meminta pihak penyelenggara untuk menghentikan rapat tersebut. Menurutnya banyak kejanggalan selama penyelenggara pilkada di Aceh.

“Kami merasa tersentak dan merasa penyelenggara pilkada tidak profesional karena tidak menjalankan sebagaimana fungsinya, “katanya.

Dikatakannya, pihaknya banyak menemukan kecurangan saat saat hari pencoblosan maupun sebelumnya. Namun, kata dia, pelanggaran itu tak satupun yang di proses.

Apalagi, sambungnya, penyelenggara pilkada telah menyimpang dari perundang-undangan, diantaranya PKPU 8 tahun 2016 dan Qanun 12 tahun 2016.

Sehingga, pihaknya meminta untuk menyelesaikan kasus tersebut, kemudian menyelenggarakan rapat pleno rekapitulasi surat suara.

“Kalau ini tidak diselesaikan kami (saksi paslon 5) akan menolak rekapitulasi ini,” ujarnya.

Disamping itu, saksi pasangan nomor urut lima juga meminta KIP Aceh untuk bersikap tegas dalam perekapan ini.

Ketua Panwaslih Aceh, Samsul Bahri mengatakan agar tuntutan tersebut dikeluarkan setelah dibacakan hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota.

Kemudian, ia juga menyarankan agar saksi untuk melaporkan setiap temuan pelanggaran pilkada ke Panwaslih di setiap kabupaten/kota

“Kita minta saksi agar membuat laporan dan melaporkan ke panwaslih di daerah masing-masing,” ujarnya. [Randi]

Related posts