2 pengedar sabu di Blang Mangat dibekuk polisi

Pengedar sabu di Blang Mangat dibekuk polisi
Barang bukti pengedar sabu. (ist)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) -Kepolisian Resor Lhokseumawe kembali berhasil meringkus dua pria yang diduga miliki narkoba jenis sabu di komplek lembaga pemasyarakatan (LP) Peunteut Desa Ulee blang Mane Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, Minggu, (26/02) sekira pukul 00.30 Wib.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Blang Mangat IPDA Iskandar menyampaikan, dua tersangka itu berinisial AN (49) warga dusun Beringin Desa Ulee Blang Mane Kecamatan Blang Mangat dan HS (32) warga Dusun Kuta Baro Desa Ulee Blang Mane Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.

Penangkapan itu, kata dia, berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya transaksi sabu di Dusun Kuta Baro Desa Ulee Blang Mane. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan bersama 4 personel dan melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut.

“Dari hasil penggeledahan. kita berhasil meringkus kedua tersangka serta menemukan barang bukti 4 paket sabu, 45 plastik warna Kristal, 4 unit  Hp dab satu buah Pistol Korek api lengkap dengam sarungnya.” ungkapnya

Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti uang tunai diduga dari hasil penjualan sabu sebanyak Rp 216 ribu, 4 ringgit uang malasyia yang diduga terkait dengan transaksi sabu tersebut. [Rajali Samidan]

Related posts