Polres Lhokseumawe tangkap pelaku galian C ilegal

Alat berat beko yang diamankan kepolisian resort Lhokseumawe. (Ist)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Polres Lhokseumawe berhasil menangkap pelaku kegiatan galian C ilegal yang merusak lingkungan yang dilakukan tanpa izin. Penangkapan itu dilakukan di Sungai Desa Keude Sawang dan Desa Blang Tarakan, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, pada Sabtu (25/2) sekira pukul 11.00 Wib.

Pelaku bernama M (39) warga Desa Kuta Bate Sawang kabupaten Aceh Utara dan SB (38) warga Desa Paya Raboe Sawang Kabupaten Aceh Utara beserta saksi dan barang bukti alat berat sudah diamankan di polres setempat guna pemeriksaan untuk tindakan lebih lanjut.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasubag Humas AKP Abdul Latif pada Minggu, (26/2) membenarkan penangkapan tersebut.

AKP Abdul Latif menyampaikan, dari penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa 2 unit alat berat/escavator merk Hitachi warna oren, 1 unit mobil truk dyna warna merah yang berisikan pasir dan batu kotor.

“Tersangka bakal dijerat dan kita kenakan pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral, Energi dan pertambangan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujarnya.

Dia mengumbau bagi masyarakat Aceh Utara dan Lhokseumawe yang mengetahui adanya kegiatan serupa agar dapat melaporkan dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. [Rajali Samidan]                       

Related posts