4 pasang pelaku Ikhtilath dicambuk

Eksekusi cambuk tertutup timbulkan masalah bagi Pemerintah Aceh
Algojo mencambuk seorang terpidana pelanggar syariat Islam di Meunasah Rukoh, Banda Aceh, Senin (27/2). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Delapan orang (4 pasang) terdakwa pa
Dlaku ikhtilat (bermesraan) dicambuk di depan umum di Meunasah Rukoh, Banda Aceh, Senin (27/2).

Di antaranya empat pasangan kekasih tersebut, ialah Herizal dan Almunadia keduanya tertangkap oleh pemilik hotel di Banda Aceh dan terbukti melakukan Ikhtilath. Keduanya mendapat cambuk sebanyak 22 kali.

Kemudian pasangan Rahmat Hidayat dan Dewi Saputri yang tertangkap warga sedang bermesraan di Gampong Rukoh dihukum cambuk sebanyak 7 kali. Sedangkan pasangan Fitra Ervan dan Zubaidah dijatuhi hukuman 23 kali cambuk.

Terakhir yaitu pasangan Mairan Syahputra dan Sriwahyuni tertangkap sedang bermesraan di Rumah Sakit Zainoel Abidin Banda Aceh. Keduanya dihadiahi cambuk sebanyak 23 kali.

“Mereka kita sangkakan pasal ikhtilath dijerat dengan pasal 25 ayat (1), qanun Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat, ” ujar Kasipidum Kejari Banda Aceh, Ricky.

Prosesi cambuk tersebut disaksikan oleh ratusan warga yang memadati meunasah ruko. [Randi]

Related posts