TR Keumangan daftarkan sengketa hasil Pilkada Nagan Raya ke MK

TR Keumangan daftarkan sengketa hasil Pilkada Nagan Raya ke MK
Calon Bupati Nagan Raya, TR Keumangan. (Ist)

Nagan Raya (KANALACEH.COM) – Calon Bupati Nagan Raya, TR Keumangan (TRK) mendaftarkan sengketa hasil Pilkada 2017 yang penuh dengan kecurangan dan pelanggaran kepada Mahkamah Konstitusi.

“Kita sudah mengajukan permohonan sengketa Pilkada ke MK di Jakarta,” kata TR Keumangan kepada pers di Nagan, Minggu (27/2) malam.

TR Keumangan yang didampingi penasehat hukum, Dr Andi Asrun menyatakan, sengketa Pilkada  ini mulai disidangkan antara 3 dan 4 Maret 2017.

TR Keumangan mengatakan, pihaknya melakukan gugatan ke MK karena banyaknya pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan penyelenggara  Pilkada di Kabupaten Nagan Raya.

Ia menyatakan, kecurangan ini berlangsung secara terstruktur, terorganisir dan massif.

“Kita bukan tidak terima kekalahan. Tapi kalau kita kalah karena dicurangi itu yang tidak bisa diterima,” ujar TR Keumangan.

Diantara kecurangan yang dilakukan tim sukses paslon nomor 5 Jamin Idham-Chalidin Oesman (Jadin), Ketua KPPS  Kampung Meu Beteung Kecamatan Seunagan Timur, ber-KTP Jakarta.

Sudah diprotes, tapi Panwaslih melakukan tindakan. Selain itu, dugaan penggelembungan kertas suara dan banyak warga (pemilih) tidak terima undangan seperti di daerah tertentu pemilih 500 orang yang terima undangan cuma 200 orang dan sejumlah kecurangan lainnya, hingga saat pleno di tingkat kecamatan, paslon No 1, TR Keumangan-Said Junaidi tidak tanda tangan.

Selain di Nagan Raya,  paslon H Abdul Rasad – H Rajab Marwan untuk Pilkada di Kabupaten Gayo Lues juga melakuksn gugatan ke MK.

Dari laman Mahkamah Konstitusi tercatat ada 11 paslon yang mendaftar pengajuan permohonan sengketa Pilkada serentak 2017 ke MK. [Antara]

Related posts