Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kuasa hukum pasangan calon Gubernur Aceh Muzakir Manaf-TA Khalid melaporkan tiga dugaan kecurangan pilkada ke Panwaslih Aceh, Minggu (26/2).
Pelanggaran yang dilaporkan kuasa hukum paslon nomor urut lima ini terkait pelanggaran daftar pemilih tetap (DPT), pelanggaran formulir C1 yang tidak ditempelkan di kantor Desa dan penyebaran tempat pemungutan suara (TPS) yang dimekarkan.
Komisioner Panwaslih Divisi SDM, Ismu Nazar membenarkan kuasa hukum Mualem telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. Kemudian, laporan tersebut akan diproses dalam waktu lima hari kerja.
“Kita telah menerima laporan kecurangan dari kuasa hukum Muzakir Manaf-TA Khalid dan akan meninjau berkas tersebut selama 5 hari kerja,” katanya pada wartawan di kantor Panwaslih Aceh, Senin (27/2).
Dikatakannya, setelah hasil rekapitulasi suara Sabtu lalu, pihaknya hanya berwenang merekomendasikan bentuk pelanggaran selama proses pilkada. “Sedangkan untuk pemungutan suara ulang setelah penetapan, itu sudah termasuk kewenangan mahkamah konstitusi,” katanya. [Randi]