BKSDA Aceh pantau kelanjutan kasus perambahan hutan di Rawa Singkil

Eksploitasi tambang di Aceh Selatan diduga ada pihak yang bermain
Ilustrasi. (batakgaul.com)

Tapaktuan (KANALACEH.COM) – Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama pihak-pihak terkait terus memantau kelanjutan pengusutan kasus dugaan perambahan hutan konservasi Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Aceh, Handoko Hidayat dihubungi wartawan di Tapaktuan, Senin menyatakan, pihaknya terus memantau proses pengusutan kasus operasi tangkap tangan (OTT) pelaku perambahan kawasan hutan konservasi tersebut.

“Kasus ini sudah masuk dalam wilayah ranahnya penegak hukum, maka kami tidak boleh terlalu jauh ikut campur. Jika memang masih dibutuhkan keterangan dari kami seperti selama ini, maka selalu siap memberikan keterangan tambahan,” katanya.

Pihaknya, lanjut Handoko, sangat optimis bahwa kasus dugaan perambahan kawasan hutan konservasi di Gampong Keude Trumon yang menjerat anak Ketua DPRK Aceh Selatan berinisial TPR (25) tersebut akan berujung ke meja hijau.

Sebab, kata dia, setelah kasus itu dilakukan gelar perkara di Mapolda Aceh beberapa waktu lalu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan telah mengeluarkan statemen di media massa bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berlanjut.

“Bahkan menurut informasi kami terima, proses pengusutan kasus dugaan perambahan kawasan hutan konservasi oleh pihak Polres Aceh Selatan tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Termasuk berkas perkaranya sudah P19 dan sudah pernah diserahkan ke jaksa namun karena belum lengkap dikembalikan lagi,” ungkap Handoko.

Saat disinggung mengenai alat berat excavator yang menjadi barang bukti (BB) dugaan perambahan hutan konservasi tersebut, namun pascadigelarnya OTT BB dimaksud bisa hilang dari lokasi, Handoko menjelaskan bahwa pascaberlangsungnya OTT oleh tim gabungan, pihaknya langsung mengamankan barang bukti alat berat excavator termasuk para pekerja di lapangan.

“Yang pasti, pascaOTT tersebut kami langsung mengamankan para pekerja di lapangan yang sedang menggali parit. Mereka langsung kami bawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pekerja bersama kunci excavator dapat dipastikan sudah kami serahkan kepada penyidik polisi,” kata Handoko.

Meskipun demikian, Handoko mengaku tidak mau berpolemik dengan pihak penyidik kepolisian Polres Aceh Selatan terkait hilangnya barang bukti alat berat excavator dari lokasi OTT pelaku dugaan perambahan hutan konservasi tersebut.

Sebab, tegas dia, disamping kasus itu sudah masuk ranahnya penegakan hukum oleh pihak kepolisian juga telah mereka laporkan kepada tim Gakkum Balai Besar Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup wilayah Sumatera di Medan,  Sumatera Utara.

“Kami tidak mau saling menyalahkan terkait persoalan itu. Secara kewenangan masing-masing pihak sudah kami laporkan. Apalagi proses penegakan hukum terkait kasus tersebut saat ini sedang berjalan,” katanya. [Antara]

Related posts