92 orang bidan di Pungli, oknum PNS Dinkes Agara ditangkap

Pungli di rutan, Polda telah kantongi alat bukti
Ilustrasi pungutan liar (pungli). (Detik)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan Aceh Tenggara, Andaini Laili ditangkap oleh Satgas Saber Pungli. Dia merupakan warga Desa Lawe Sigala-Gala, Kecamatan Lawe Sigala, Aceh Tenggara.

Andaini Laili ditangkap karena melakukan pungutan liar terhadap 92 orang bidan PTT yang akan melakukan perpanjangan SK kontrak, sebab akan habis pada 2017 ini.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Edi Bastari mengatakan dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp119.000.000.

“Dari 92 bidan PTT yang akan menjadi sasarannya baru diterima sebanyak 40 orang dengan jumlah pungutan per orang sebesar Rp3.000.000,-,” sebutnya. Sementara sebanyak 52 orang lagi belum sempat diminta oleh pelaku.

Selain barang bukti uang tunai, sambung Edi, pihaknya juga mengamankan 92 berkas usulan perpanjangan SK kontrak bidan PTT Aceh tenggara, 1 unit laptop, dan menyita 1 unit mobil Avanza Veloz.

“Saat ini kepolisian telah memeriksa oknum PNS tersebut, memeriksa saksi. Sekarang telah dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus itu,” ujarnya. [Aidil Saputra]

Related posts