Kader Parpol dipastikan tidak akan bisa jadi pengawas KPK

LP-KPK minta KPK serius bina Aceh

Jakarta (KANALACEH.COM) – Kader partai politik tidak akan bisa menjadi calon penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Begitu tegas Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Penasihat KPK, Imam Prasodjo saat ditemui di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/3).

Dijelaskan Imam bahwa politisi tidak ikut dijaring karena KPK bukan lembaga partisan. Sehingga dia harus betul-betul independen dan tidak terombang-ambing oleh kepentingan.

Imam berujar, penasehat KPK harus bisa menjadi jembatan antara KPK dengan masyarakat. Untuk itu, penasehat KPK tidak hanya berkecimpung dengan dunianya sendiri, melainkan bisa menjaring komunikasi dengan masyarakat.

“Salah satu persyaratan itu tidak bisa (kader partai politik). Memang dalam persyaratan itu kan punya pengalaman di bidang hukum, ekonomi, dan keuangan,” ujarnya saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/3).

Lebih lanjut, Imam menjelaskan hingga saat ini pihaknya telah menerima sekitar 3 ribu orang yang mencalonkan diri sebagai Penasehat KPK. Dari 3 ribu orang tersebut, akan dikerucutkan menjadi delapan calon dan kemudian disaring kembali menjadi empat orang.

“Jadi ada beberapa tahapan kan ini tertulis, ada test psikologi, kesehatan, dan wawancara. Kita memilih delapan, dari delapan ini kita serahkan ke pimpinan KPK untuk diperas menjadi empat,” pungkasnya. [Rmol]

Related posts