Ombudsman Aceh: Kepala daerah terpilih harus beri pelayanan terbaik

Ombudsman: Sejauh ini tes CPNS di Aceh masih bersih
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husen mengimbau kepada kepala daerah terpilih wajib memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakatnya.

“Kewajiban ini merupakan perintah konstitusi dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,” katanya dalam siaran pers yang diterima Kanalaceh.com, Jumat (3/3).

Lanjutnya, dalam UU tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik juga wajib memahami standar pelayanan publik.

Menurut Taqwaddin, Pemerintah Provinsi Aceh maupun pemerintah kabupaten/kota di Aceh belum optimal melaksanakan pelayanan publik. Karena masih banyak yang tidak jelas prosedur, tidak jelas tarif, tidak jelas waktu, dan sebagainya.

“Padahal kejelasan standar pelayanan merupakan hal penting untuk memberikan kepastian hukum bagi warga. Disamping itu, kejelasan standar pelayanan juga akan mencegah terjadinya maladministrasi dan perbuatan pungli,” ujar dia.

Dia berharap agar para kepala daerah ke depannya dapat mengutaman pelayanan publik yang berifat dasar, seperti kesehatan, pendidikan, administrasi keendudukan, permukiman, dan lain-lain.

“Pelayanan dasar ini harus menjadi prioritas para kepala daerah terpilih agar semua rakyatnya makin sehat, terdidik, aman tertib dan sejahtera,” pungkas Taqwaddin.

Pada tahun 2017 ini, Ombudsman Aceh akan melakukan survey pada beberapa kabupaten/kota, yakni Pemprov Aceh, Pemko Banda aceh, Pidie, Aceh Barat, Kota Lhokseumawe, dan sebagainya. [Aidil/rel]

Related posts