10 paslon kepala daerah ajukan gugatan, KIP Aceh: Jadwal penetapan ditunda

Ilustrasi - Gedung Mahkamah Agung. (JPNN)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sebanyak 10 pasangan calon kepala daerah di Aceh melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Permohonan tersebut ditujukan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terkait perselisihan saat pemilihan kepala daerah (pilkada) berlangsung.

Komisioner KIP Aceh, Junaidi mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan diri atas gugatan yang dilayangkan sejumlah pasangan calon gubernur, bupati, maupun wali kota.

Akibat gugatan itu, penetapan kepala daerah yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pertengahan Maret 2017, terpaksa ditunda.

“Dalam aturan, jika tidak ada gugatan yang dilakukan oleh paslon maka penetapan kepala daerah akan dilakukan pada 10 atau 11 Maret 2017. Namun, karena adanya gugatan maka ditunda,” kata Junaidi di Banda Aceh, Sabtu (4/3).

Junaidi mengatakan, saat ini di MK masih dalam tahapan kelengkapan berkas gugatan yang dilakukan pemohon. Keputusan permohonan tersebut akan memenuhi syarat formil atau tidak diambil pada pada sidang pertama 30 Maret 2017.

Sesuai aturan bila terjadi gugatan ke MK, maka jadwal penetapan kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota akan dilakukan pada tiga hari setelah putusan MK terkait gugatan tersebut.

Namun, jika permohonan penggugat yang diajukan paslon diterima, tetap akan menunggu hingga lembaga konstitusi itu mengeluarkan putusan.

“Secara kelembagaan kita sudah siap. KPU Pusat juga sudah mengundang kita beberapa hari lalu untuk mempersiapkan diri dari gugatan yang dilakukan,” pungkasnya.

Sejauh ini KIP menyebut 10 calon kepala daerah melakukan gugatan ke MK. Satu pasangan dari tingkat provinsi dan sembilan lainnya merupakan paslon di tingkat kabupaten/kota. [Okezone]

Related posts