Hasil pengembangan, Polsek Samudera tangkap 1 tersangka pemilik sabu

Hasil pengembangan, Polsek Samudera tangkap 1 tersangka pemilik sabu
Pelaku kepemilikan sabu-sabu yang berhasil diciduk Polsek Samudera, Aceh Utara, Senin (6/3). (ist)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Polsek Samudera dan tim Sat Narkoba kembali berhasil menangkap 1 tersangka berinisial KAR (21) bersama barang bukti 21 bungkus paket narkoba jenis sabu-sabu dan sebungkus kecil ganja di Gampong Sawang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Senin (6/3) pukul 05.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kabag Ops Kompol Ahzan menyampaikan, penangkapan itu dilakukan setelah adanya pengembangan dari kasus penangkapan empat pemuda yang diringkus di Gampong Puuk, Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara.

“Dari tersangka kita berhasil mengamankan 21 bungkus kecil paket narkoba jenis sabu-sabu, 1 bungkus kecil narkoba jenis ganja, uang Rp186.000, 1 unit HP, 1 buah dompet, dan 16 plastik transparan berles merah,” kata Kompol Ahzan.

Ditambahkannya, saat ini para tersangka sudah dilakukan proses pemeriksaan. Tersangka AM (26) pemeriksaannya  diserahkan kepada Polsek Banda Sakti karena tersangka juga merupakan DPO kasus penggelapan sepeda motor.

“Sedangkan KAR (21) proses  penyidikanya di Sat Narkoba Polres Lhokseumawe untuk mempercepat proses pemeriksaan tindak pidana tersebut,” ujarnya. [Rajali Samidan]

Related posts