Polda Aceh amankan dua truk berisikan kayu ilegal

Mobil truk pengangkut kayu ilegal di Aceh Besar diamankan
Ilustrasi - Kayu ilegal yang diamankan Tim Ditreskrimsus Polda Aceh diperlihatkan kepada awak media, Selasa (7/3). (Kanal Aceh/Aidil Saputra)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan dua truk berisikan kayu ilegal tanpa memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan. Dua truk tersebut diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda.

Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Armensyah Thay mengatakan, penangkapan pertama dilakukan pada 24 Februari 2017 lalu di Desa Lantamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar. Dalam penangkapan itu terdapat kayu bulat sebanyak 30 batang.

“Calon tersangka adalah MU alias AR,” katanya kepada wartawan di aula Ditreskrimsus Polda Aceh yang didampingi Wadirreskrimsus, AKBP Ridwan Usman dan Kasubdit IV Tipidter, AKBP Erwan, Selasa (7/3).

Untuk penangkapan kedua, sambungnya, dilakukan pada 27 Februari 2017 lalu di Desa Lampeunerut, Aceh Besar. Di dalam truk itu terdapat kayu olahan jenis rimba campuran sebanyak kurang lebih 5 meter kubik. “Calon tersangka berinisial SA,” ujar Armesyah Thay.

Kedua penangkapan tersebut, sambungnya, dilakukan sesuai perencanaan dan telah membuntutinya. “Artinya tidak mendadak,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Untuk tindak lanjut, kami telah berkoordinasi dengan Dishut Provinsi Aceh, dan melakukan lacak untuk mengambil koordinasi titik penebangan,” pungkas Armensyah.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar tak melakukan penebangan kayu yang tak memiliki izin, sebab hal itu juga untuk menghindari bencana alam, seperti banjir.

“Bagi masyarakat yang menemukan kasus penebangan hutan secara ilegal bisa SMS kami ke 08116771010. Disertakan dengan bukti yang kuat,” ujarnya. [Aidil Saputra]

Related posts