Polda Aceh petakan daerah yang rawan kasus kayu ilegal

Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Armensyah Thay. (Kanal Aceh/Aidil)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Armensyah Thay mengatakan bahwa pihaknya telah memetakan beberapa daerah yang kerap terjadinya kasus kayu ilegal.

Armensyah menyebutkan bahwa daerah tersebut adalah Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Bireuen, Pidie, Aceh Tengah, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan lainnya.

“Menurut pemetaan kami wilayah yang banyak hutan dan gunung pasti ada kasus kayu ilegal,” kata Armensyah Thay kepada wartawan di aula Ditreskrimsus Polda Aceh yang didampingi Wadirreskrimsus, AKBP Ridwan Usman dan Kasubdit IV Tipidter, AKBP Erwan, Selasa (7/3).

Tapi, sambung Mantan Kepala BNNP Aceh ini menjelaskan untuk pemetaan daerah khusus kayu ilegal belum ada.

“Semoga dengan kehadiran saya di Polda Aceh ini maka saya dan staf saya akan menindak tegas para pelaku kayu ilegal ini hingga tuntas,” ujar Armensyah. [Aidil Saputra]

Related posts