Bawa ganja 16 kg, dua warga Jambo Aye ditangkap

Bawa ganja 16 kg, dua warga Jambo Aye ditangkap
Dua orang petani yang ditangkap petugas Polsekta Patumbak dengan barang bukti 16 Kg ganja. (Ist/tribunnews)

Medan (KANALACEH.COM) – Unit Reskrim Polsekta Patumbak kembali mengungkap jaringan pengiriman ganja asal Aceh.

Dalam penangkapan kali ini, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Patumbak, AKP Fery Kusnadi menangkap dua orang petani asal Aceh, dengan barang bukti 16 kg ganja.

Menurut AKP Fery, identitas kedua tersangka masing-masing Anwar (31) dan Sabihludin (24) keduanya warga Dusun Selatan, Kecamatan Jambo Aye, Aceh.

Mereka ditangkap sesaat turun dari angkutan kota (angkot) di Jl SM Raja, KM 7, tak jauh dari fly over Amplas.

“Awalnya kami mendapat informasi dari seorang informan yang ada di Jalan Ringroad pada Jumat (3/7/2017) kemarin bahwa ada dua orang pemuda asal Aceh tengah membawa ganja untuk diedarkan di Medan dan Palembang,” kata Fery, Selasa (7/3).

Menurut informan, kedua pemuda itu akan melanjutkan perjalanan ke kawasan Amplas. Rencananya kedua pelaku akan berangkat ke Palembang.

“Setelah mendapat informasi itu, saya dan tim kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di dekat flyover Amplas, kami lihat dua pemuda dengan ciri-ciri sama yang diceritakan informan,” katanya.

Tanpa buang waktu, petugas menggeledah tas hitam yang dibawa kedua tersangka. Hasilnya ditemukan 16 bal daun ganja kering atau setara 16 kg.

“Untuk saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan. Tim masih melakukan pengembangan atas kasus ini,” katanya sembari menjelaskan kedua kurir ini diupah Rp 300 ribu per balnya. [Tribunnews]

Related posts