Legislator minta sengketa Pilkada Aceh diselesaikan dengan UUPA

DPR akan panggil Menkeu bahas obligasi pembelian pesawat dari rakyat Aceh
Anggota DPR RI Komisi III asal Aceh, Nasir Djamil. (Kanal Aceh/Aidil Saputra)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Legisator asal Aceh, Nasir Djamil mengatakan, sengketa penyelesaian gugatan pilkada pasangan calon kepala daerah di Aceh diselesaikan dengan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) saja, sebab Aceh merupakan daerah lex specialis.

Hal ini disampaikan Nasir Djamil saat dimintai tanggapannya soal pernyataan Prof Yusril Ihza Mahendra yang meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar sengketa pilkada calon kepala daerah di Aceh diselesaikan dengan UUPA, yaitu pasal 74 UU Aceh.

“Sebab mekanisme dan prosedurnya sudah diatur semua dalam UUPA,” kata Nasir Djamil yang merupakan anggota DPR RI Komisi III ini kepada Kanalaceh.com saat ditemui di Banda Aceh, Jumat (10/3).

Jika di dalam UUPA tak diatur soal pilkada, baru bisa gunakan UU Pilkada dari pusat. “Saya berharap kepada para pengambil kebijakan bisa selesaikan sengketa itu dengan UUPA,” ujar Nasir.

Selain itu, Juru bicara tim pemenangan pasangan Muzakir Manaf (Mualem)-TA Khalid ini menyebut pihaknya saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti kecurangan yang kurang pada Pilkada Aceh 2017. “Tentu ini diselesaikan sesuai deadine yang diberikan MK kepada kita,” jelas Nasir.

Sebelumnya, pada Rabu (1/3) lalu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 5 ini telah mendaftarkan gugatan pilkada ke MK dengan nomor 42/PAN.MK/2017. [Aidil Saputra]

Related posts