Gunakan UUPA, pelantikan pejabat eselon II tak langgar hukum

Gunakan UUPA, pelantikan pejabat eselon II tak langgar hukum
Gubernur Aceh silaturahmi dengan wartawan di salah satu warung kopi di Banda Aceh, Minggu (12/3). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh pada Jumat (10/3) lalu tidak bertentangan dengan hukum. Pasalnya, pada UUPA Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dalam pasal 119 ayat (1) Gubernur diberi kewenangan untuk kembali merombak kabinetnya.

Bukan hanya itu, kewenangan Pemerintah Aceh untuk merotasi kembali pejabat SKPA juga tertuang dalam pasal 100 ayat (1) disebutkan, “perangkat daerah Aceh terdiri atas Sekretariat Daerah Aceh, Sekretariat DPRA, Dinas Aceh dan lembaga tekhnis Aceh yang diatur dengan Qanun Aceh.”

Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Edrian mengatakan, ada beberapa alasan lain bagi Gubernur Aceh untuk kembali melantik pejabat eselon II, di antaranya ialah ditemukan pelanggaran terhadap pengukuhan pejabat yang dilakukan oleh Plt Gubernur Aceh sebelumnya.

Dimana Plt Gubernur waktu itu mengukuhkan Badan Pertanahan Aceh (BPA). Hal ini, kata dia telah melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23/2015 pada pasal 6 yang menyebutkan, “Kepala Badan Pertanahan Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atas usul Gubernur Aceh,”

“Namun, kenyataannya Plt Gubernur waktu itu tetap mengukuhkan Kepala BPA. Pelantikan BPA yang dilakukan oleh Plt Gubernur menyimpang dari Kepres 23/2015 pasal 6,” katanya saat silaturahmi dengan wartawan di salah satu warung kopi di Banda Aceh, Minggu (12/3).

Kemudian, pada waktu pengukuhan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK), Plt Gubernur juga tidak melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan gubernur definitif.

“Dasar-dasar inilah, sehingga Gubernur Zaini Abdullah mengambil sikap, melakukan perombakan kembali sesuai dengan hukum yang ada,” kata dia.

Dikatakannya, meskipun pelantikan pejabat ini bertentangan dengan UU 10/2016 tentang Pemilukada, yang menyebutkan bahwa gubernur melarang pergantian pejabat kecuali ada persetujuan Kemendagri.

Namun, kata dia, sebelumnya juga Gubernur Zaini Abdullah sudah mengirimkan surat ke Kemendagri.

Lanjutnya, meskipun bertentangan, Kemendagri juga tidak memiliki wewenang untuk membatalkan surat keputusan pelantikan ke 33 Pejabat eselon II tersebut. Sebab, Kemendagri bukan sebagai lembaga peradilan.

“Kemendagri tidak punya wewenang membatalkannya. Aceh ini punya UUPA yang merupakan lex spesialis sebagaimana diatur dalam Pasal 18b UUD 1945 yang mengakui kekhususan suatu daerah,” ujarnya.

Disamping itu, bila ada yang merasa dirugikan dalam rotasi jabatan tersebut, pihaknya mempersilahkan untuk menempuh saluran hukum yang ada seperti ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). [Randi]

Related posts